Tujuh sepeda motor milik penonton konser musik di Bandung dilaporkan hilang selama dua hari penyelenggaraan acara, Sabtu hingga Minggu (30–31/5/2026). Kejadian ini mencuat setelah para korban ramai-ramai membagikan pengalaman mereka di media sosial, memicu perhatian publik sekaligus respons dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Kronologi Kejadian
Konser musik tersebut berlangsung di kawasan Tritan Point, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Para korban mengaku telah membayar tiket parkir seharga Rp10.000 di area yang mereka yakini dikelola secara resmi oleh penyelenggara.
Namun, saat konser berakhir sekitar pukul 22.00–22.30 WIB, juru parkir sudah tidak ada di lokasi. Para penonton yang hendak pulang mendapati motor mereka telah raib. Selain kehilangan kendaraan, sejumlah helm milik penonton juga turut hilang. Total kerugian dari seluruh korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Najhan Muzakki (23), mengungkapkan bahwa kondisi area parkir sangat tidak terorganisir. “Awal-awal masih ada juru parkir yang berjaga. Hanya setelah kami keluar dari konser sudah tak ada,” ujarnya kepada Tribun Jabar.
Kehilangan terjadi dalam dua hari berturut-turut — tiga motor pada hari pertama, empat motor pada hari kedua.
Hasil Penyelidikan Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, membenarkan adanya tujuh laporan kehilangan yang masuk ke Polsek Panyileukan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kondisi di lapangan jauh dari standar parkir yang seharusnya.
“Jadi, tak ada yang mengawasi, enggak ada CCTV, ditambah memang di sana setiap kendaraan diarahkan untuk tak dikunci stang. Sehingga, semakin mempermudah pelaku untuk membawa kendaraan,” kata Anton.
Polisi juga mengamankan puluhan motor milik penonton yang ditemukan dalam kondisi tidak terkunci atau masih menyimpan kunci di kendaraan — 90 motor pada hari pertama dan 60–70 motor pada hari kedua. Penyelidikan masih berjalan dan polisi tengah memburu terduga pelaku.
Dishub: Panitia Tidak Berkoordinasi Soal Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dari panitia terkait pengelolaan parkir dalam acara tersebut.
“Tidak boleh menjalankan sendiri. Walaupun sudah ada izin kepolisian karena itu izin keramaian, bukan izin parkir,” kata Rasdian, Selasa (2/6/2026).
Rasdian menegaskan bahwa setiap penyelenggara acara yang melibatkan massa besar wajib berkoordinasi dengan Dishub, termasuk soal penyediaan dan pengelolaan lahan parkir. Tanpa koordinasi tersebut, Dishub tidak dapat memberikan rekomendasi keamanan kendaraan di lokasi.
“Biasanya dalam satu event sudah jelas siapa yang mengelola parkir. Makanya saya lagi cek ke lapangan, panitianya siapa, bagaimana sistem pengelolaan parkirnya, dan siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa tanggung jawab atas kehilangan kendaraan di area parkir sepenuhnya berada di tangan penyelenggara acara maupun pengelola parkir yang ditunjuk.
Wali Kota Bandung Angkat Bicara
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut merespons kejadian ini. Ia menyoroti praktik pengelola parkir yang kerap lepas tangan ketika terjadi kehilangan kendaraan, padahal pengunjung sudah membayar retribusi secara resmi.
“Untuk para pengelola parkir yang selama ini sering membantu Dinas Perhubungan agar betul-betul memperhatikan kepentingan para pemilik motor. Jangan cuma mengutip, tapi tidak kemudian melakukan pengamanan,” tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (1/6/2026).
Farhan juga memastikan bahwa para korban berhak menuntut pertanggungjawaban dari pengelola parkir karena transaksi yang terjadi bersifat legal.
Mediasi Dijadwalkan
Para korban dan pengelola parkir dijadwalkan bertemu untuk mediasi. Pihak kepolisian turut memfasilitasi pertemuan tersebut guna menentukan bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan kepada para korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya standar keamanan parkir dalam setiap penyelenggaraan acara musik berskala besar — sebuah aspek yang kerap luput dari perhatian panitia maupun pengunjung.



