Masalah menahun dari royalti musik Indonesia adalah ketiadaan sistem yang jelas.
Kehampaan ini berlaku dari hulu ke hilir. Kita tidak punya sistem yang benar-benar jitu. Portal ‘Inspiration’ milik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mungkin sudah membantu dalam keperluan pertunjukan langsung, tapi belum untuk konteks pemutaran musik di muka umum.
**

Sebagai awalan, sebuah “lagu” terdiri dari dua komponen: komposisi (lirik & notasi) dan master (rekaman). Ketika Kunto Aji merilis “Terlalu Lama Sendiri” (2015), ia otomatis memegang hak atas keduanya.
Namun jika Coldiac merekam lagu tersebut, maka pembagian haknya terpisah: Coldiac (melalui labelnya) memegang hak master atas rekaman barunya, sementara hak komposisinya tetap milik Kunto Aji. Logika serupa berlaku mau lagu itu dibawakan Iksan Skuter, Thee Marloes, hingga OM Adella.
Pengkategorian ini menentukan alokasi royaltinya. Karena tidak ada perekaman, membawakan lagu di muka umum adalah ranah komposisi. Sedangkan memutar rekaman musik di tempat publik menyentuh keduanya: master dan komposisi. Aturan bakunya sederhana, penggunaan master selalu melibatkan komposisi, tetapi tidak sebaliknya.
Di ranah pemutaran inilah, LMKN masih punya PR besar. Berdasarkan uji coba serta penelaahan berbagai dokumen resmi, LMKN masih menggunakan sistem proxy untuk pemutaran musik di tempat umum. Pembagiannya adalah: 60% digital monitoring, 10% TV, dan 10% radio, dengan 20% sebagai dana “sapu jagat” yang diberi nama UPA (Unlogged Performance Allocation) yang dibagikan kepada para pemilik hak yang lagunya tak masuk ke tiga kolam tadi.
Ini jelas tidak ideal. Menggunakan data digital dan frekuensi pemutaran TV/radio sebagai acuan distribusi royalti punya potensi kesalahan yang tinggi. Lagu yang populer di YouTube, misalnya, tidak selalu diputar di kafe remang atau rumah makan sudut kota. Tak usah jauh-jauh, di warkop dekat rumah saya saja, pemiliknya memutar “Bento” & “Bongkar” setiap hari. Apakah penggunaan ini masuk ke dalam pantauan LMKN?
Tentu bukan saya yang bisa menjawabnya.
Lagi-lagi, masalah ini berakar pada ketiadaan sistem yang memadai. Dan solusinya ada di depan mata: digitalisasi. Bukan sekadar jargon, tapi sungguh-sungguh. Total. Hal ini dimulai dengan membangun pangkalan datanya: PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik) dan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik). Perkara ini, saya melihat progresnya sudah lumayan—meski belum memuaskan.
Jika sudah, kita bisa mempertimbangkan penguat fondasinya. Ada sebuah tawaran menarik dari Febrian A. Ruddyard, wakil menteri Bappenas, soal adanya “paspor digital” untuk lagu dan musik (dimuat di Harian Kompas, 23 Agustus 2026). Hal ini jelas memungkinkan, sebab YouTube sendiri telah lama menerapkan ini dalam bentuk ContentID (YouTube AudioFingerprint). Semoga usulan ini dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan.
Jika pusat data serta hulu-hilirnya telah kokoh, langkah selanjutnya adalah membangun “pipa-pipanya”. Dalam hal ini, LMKN (dan pemerintah) tak perlu cawe-cawe menjadi pengembang aplikasi. Meminta para birokrat membuat atau menunjuk satu platform tunggal jelas problematis. Selain rawan penyelewengan dan bancakan anggaran, hal ini berpotensi monopolistik. Mereka tak perlu jadi operator, cukuplah bertindak tegas sebagai regulator.
Sebagai gantinya, kita bisa mempertimbangkan opsi menyerahkan urusan ini kepada pihak ketiga—mirip skema e-meterai atau aplikasi e-kasir. Di luar, kita mengenal adanya Soundtrack (dulu Spotify for Business), Soundmachine, dan Soundsuit yang menyediakan piranti pemutar publik, alih-alih gerai konvensional seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi penggunaan personal.
Di atas kertas, hal ini akan membuat sistem royalti kita semakin jelas. Setiap lagu punya paspor digital, terdaftar di pangkalan data resmi, serta punya hulu-hilir yang kokoh. Sekali pengguna memutar satu lagu, datanya langsung terbaca dan terintegrasi. LMKN tinggal mengetatkan monitoring-nya serta bersiap membayarkan kepada para pemilik hak di setiap periode.
Tentu saja hal tadi tidak akan berarti tanpa aturan yang jelas. Maka Undang Undang Hak Cipta kita harus segera direvisi. Uji publik yang dilakukan pada bulan Mei 2026 lalu memberikan harapan itu. Meski tak bisa dipungkiri, ada pasal-pasal karet seperti 132, 138, dan 139 yang berpotensi memberangus kreativitas dan daya kritis para kreator, termasuk jurnalis. Hal ini harus terus kita kawal sampai tahap pengesahan.
Yang tak kalah penting adalah membangun kesadaran. Hal ini tak cukup dilakukan satu arah via sosialisasi para lembaga terkait. Setiap pemilik usaha harus menganggap keharusan membayar royalti bukan sebuah beban tetapi pemenuhan hak-hak pemiliknya. Para pencipta, musisi, serta pemilik hak juga begitu, hendaknya melek akan hak-haknya dan terus mengawasi berbagai kebijakan.
Terakhir, anda dan saya, para penikmat hendaknya mulai berpikir: bahwa musik, lebih dari sekadar hiburan, adalah produk ekonomi yang menentukan hajat hidup para pemiliknya.
Mampukah? Pasti.
Maukah? Tanya.
-KMPL-
Tentang Penulis

Randy Levin Virgiawan, akrab disapa KMPL adalah pendengar musik asal kota Kediri. Sehari-hari ia bekerja sebagai praktisi musik sembari menulis berbagai hal: esai, puisi, hingga lirik lagu. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di TEMPO, The Jakarta Post, Jawa Pos, Tirto, Whiteboardjournal, Sudutkantin, dan banyak lainnya.
Buku puisi pertamanya, pelarian-pelarian terbit pada bulan Mei 2026. Naskahnya tentang Tani Maju dimuat pada buku Ritmekota: Kumpulan Tulisan Musik dari Kota Malang yang diterbitkan Pelangi Sastra pada tahun 2019.
Jejaring sosial: @randy_kempel


