Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak untuk Penyelenggara Seni, Budaya, dan Olahraga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan angin segar bagi pelaku seni, budaya, dan olahraga lewat kebijakan pengurangan hingga pembebasan pajak. Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, kegiatan di bidang seni, budaya, sosial, dan olahraga kini bisa diselenggarakan dengan biaya yang lebih ringan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membuka ruang kreativitas yang lebih luas bagi masyarakat tanpa terbebani pajak tinggi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi kreativitas masyarakat tanpa harus terbebani biaya pajak tinggi,” ujarnya.


Potongan Pajak hingga 50 Persen untuk Kegiatan Seni dan Budaya

Melalui aturan baru ini, sejumlah kegiatan hiburan dan kebudayaan berhak mendapatkan potongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga 50 persen. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pemutaran film nasional di bioskop
  • Pertunjukan musik nasional, tari, drama, atau seni suara
  • Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah
  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya
  • Konser amal atau kegiatan sosial kemanusiaan
  • Kegiatan olahraga daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, atau karyawan

Dengan adanya potongan ini, penyelenggara dapat menekan biaya operasional sehingga masyarakat bisa menikmati tiket dan akses acara dengan harga yang lebih terjangkau.


Bebas Pajak untuk Kegiatan Tertentu

Selain potongan pajak, beberapa jenis kegiatan bahkan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pajak alias bebas pajak 100 persen.
Beberapa di antaranya termasuk:

  • Pertunjukan kesenian tradisional
  • Pentas seni sekolah
  • Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah
  • Hiburan keliling seperti sirkus, pasar malam, atau komedi putar
  • Panti pijat tunanetra

Namun, penyelenggara acara tetap diwajibkan melapor ke Bapenda DKI Jakarta sebelum kegiatan berlangsung. Laporan ini menjadi dasar pemberian keringanan atau pembebasan pajak, terutama bagi acara insidental yang tidak digelar secara rutin.


Berlaku Sejak Akhir Agustus 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub 852/2025 yang ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, acara yang telah digelar sejak akhir Agustus sudah bisa menikmati manfaat dari aturan baru tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan kembali semangat penyelenggaraan seni, budaya, dan olahraga di Jakarta. Selain menjadi dukungan nyata bagi para kreator dan komunitas, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkaya pengalaman publik dan membawa energi positif baru di tengah kehidupan ibu kota.

Scroll to Top