Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik di Indonesia Resmi Gratis

Kabar baik datang untuk seluruh musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik resmi digratiskan oleh pemerintah. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan mulai berlaku kurang dari dua pekan lagi.

Dari Rp200.000 Menjadi Rp0

Selama ini, proses pencatatan hak cipta lagu dan musik dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per karya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif tersebut kini ditetapkan menjadi Rp0 — alias gratis sepenuhnya.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pencatatan lagu dan musik. Untuk jenis karya cipta lainnya seperti buku, fotografi, program komputer, film, dan karya seni rupa, tarif pencatatan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Alasan di Balik Kebijakan Ini

Penggratisan tarif ini bukan sekadar kebijakan populis. Ada alasan strategis yang melatarbelakanginya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik. Namun hingga kini, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) — angka yang sangat kecil dibanding potensi yang sesungguhnya ada.

Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak serta distribusi royalti kepada pihak yang berhak. Dengan menggratiskan pencatatan, pemerintah berharap semakin banyak pencipta yang mau mendaftarkan karyanya.

“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” kata Hermansyah Siregar di Gedung DJKI, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Integrasi dengan Sistem LMKN

Basis data yang terkumpul dari pencatatan ini tidak akan berdiri sendiri. DJKI menyatakan bahwa data tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) — lembaga yang selama ini bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia.

Langkah integrasi ini diharapkan dapat mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi royalti yang tidak tersalurkan kepada pencipta yang berhak — sebuah masalah yang selama ini masih menjadi keluhan banyak musisi Indonesia.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu

Pencatatan hak cipta lagu dan musik dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang disediakan oleh DJKI. Layanan ini memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien dibanding prosedur manual sebelumnya.

Bagi musisi dan pencipta lagu yang belum mencatatkan karyanya, kebijakan ini adalah kesempatan yang tidak perlu ditunda. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat perlindungan hukum yang diperoleh — dan semakin besar peluang untuk menerima royalti yang menjadi hak penciptanya.

Relevan di Tengah Polemik Royalti

Kebijakan ini hadir di tengah situasi yang tidak sederhana. Pada Juni 2026 lalu, ratusan pencipta lagu dan musisi turun ke jalan menuntut transparansi dan keadilan distribusi royalti dari LMKN. Berbagai pihak mempertanyakan tata kelola royalti yang dinilai belum optimal.

Dalam konteks tersebut, penggratisan pencatatan hak cipta bisa dibaca sebagai salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperkuat fondasi ekosistem musik Indonesia — meski tentu saja, pencatatan hak cipta hanyalah satu bagian dari ekosistem yang jauh lebih kompleks.

Scroll to Top