LMKN Kini Sediakan Layanan Pengajuan Lisensi Lagu dan Musik Secara Online

Langkah Digitalisasi untuk Permudah Perizinan Penggunaan Musik Komersial

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi, menyampaikan dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 bahwa kini permohonan lisensi lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.lmkn.id.

Langkah digitalisasi ini dihadirkan untuk mempermudah para pengguna komersial—seperti restoran, pusat perbelanjaan, hotel, kantor, hingga transportasi publik—dalam memperoleh izin resmi penggunaan lagu dan/atau musik di tempat usaha mereka. Sistem online ini juga menjadi bentuk komitmen LMKN dalam menghadirkan tata kelola royalti musik yang lebih efisien dan transparan.

Proses Pengajuan Lisensi Kini Lebih Mudah dan Cepat

Melalui sistem daring di laman LMKN, pengguna dapat mengajukan lisensi melalui beberapa tahapan yang terstruktur.
Langkah pertama dimulai dengan memilih kategori “Lisensi Untuk Kategori General”, khusus bagi pengguna komersial dengan kegiatan usaha tetap atau berulang setiap tahun.

Setelah itu, pemohon dapat menyesuaikan jenis usaha antara tunggal (usaha mandiri) atau multi cabang, kemudian menandai lokasi usaha di peta, dan mengisi formulir data perusahaan. Setelah data dikonfirmasi, pengguna akan menerima ID dan kata sandi melalui email untuk masuk ke dashboard pribadi dan melanjutkan proses lisensi.

Dorongan untuk Ekosistem Musik yang Lebih Transparan

Menurut Ahmad Ali Fahmi, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mengajukan lisensi musik secara resmi, sehingga para pencipta lagu dan pemegang hak cipta bisa mendapatkan royalti yang layak.
Sistem digital ini juga memudahkan LMKN dalam melakukan verifikasi dan monitoring, memastikan proses perizinan berlangsung adil, transparan, dan sesuai regulasi.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan ekosistem musik nasional, sejalan dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan pelaku musik yang digaungkan dalam KMI 2025.

Scroll to Top