Memasuki bulan Ramadan, lagu-lagu religi kembali banyak terdengar di berbagai ruang usaha seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe. Musik religi menjadi bagian dari suasana khas bulan puasa, digunakan untuk menemani aktivitas pengunjung hingga menjelang waktu berbuka.
Melihat fenomena ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa penggunaan lagu di ruang usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan musik secara komersial. Artinya, pemutaran lagu di tempat usaha memiliki kewajiban hukum berupa pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa kewajiban tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap karya para musisi yang lagunya digunakan di ruang publik. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha perlu memastikan penggunaan musik dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai kewajiban royalti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam regulasi tersebut, pemutaran musik di ruang komersial dikategorikan sebagai pertunjukan publik (public performance) yang memerlukan lisensi resmi.
Pengelolaan royalti musik di Indonesia dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Melalui sistem satu pintu ini, pelaku usaha dapat mengurus lisensi penggunaan musik tanpa harus menghubungi pencipta lagu secara langsung.
Prosesnya dilakukan dengan mengajukan permohonan lisensi, melengkapi data usaha, serta melakukan pembayaran royalti sesuai kategori usaha yang dijalankan. Setelah proses tersebut selesai, pelaku usaha akan mendapatkan bukti lisensi sebagai tanda bahwa penggunaan musik telah sesuai dengan ketentuan.
DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk mencatat daftar lagu yang diputar guna membantu proses distribusi royalti agar lebih akurat dan tepat sasaran kepada para pencipta.
Momentum Ramadan yang identik dengan pemutaran lagu-lagu religi di berbagai ruang publik diharapkan juga bisa menjadi pengingat pentingnya menghargai hak cipta. Dengan memenuhi kewajiban royalti, pelaku usaha turut berperan dalam mendukung keberlangsungan ekosistem musik Indonesia.


