Lagu Bupati Purwakarta Tuai Kecaman, Liriknya Dinilai Merendahkan Perempuan dan Berujung Somasi

Sebuah lagu berbahasa Sunda karya Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mendadak menjadi perbincangan nasional setelah liriknya dinilai mengandung unsur misoginis dan merendahkan harkat perempuan. Lagu bertajuk “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” itu kini berujung somasi dari lembaga bantuan hukum dan kecaman dari anggota DPR RI.

Awal Mula: Dari Hajat Bumi ke Media Sosial

Lagu ini pertama kali diperkenalkan Om Zein — sapaan akrab Saepul Bahri Binzein — dalam acara Hajat Bumi di Lingga Mukti, Purwakarta. Awalnya disebut sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas takdir dilahirkan sebagai laki-laki.

Namun setelah rekaman dan liriknya beredar luas di media sosial, reaksi publik langsung memuncak. Banyak yang menilai cara Om Zein mengungkapkan rasa syukur itu dilakukan dengan menggambarkan kondisi perempuan secara vulgar dan merendahkan — mulai dari keguguran, menstruasi, bra, hingga bulu mata dijadikan bahan dalam lirik lagu tersebut.

Lirik yang Dipermasalahkan

Berikut lirik lengkap “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” beserta terjemahannya:

Nuhun Gusti (Terima kasih Tuhan)
Tos nyiptakeun kuring jadi lalaki (Sudah menciptakan aku jadi laki-laki)
Cacak mun jadi awewe (Andai saja jadi perempuan)
ES-Em-Pe kelas tilu (SMP kelas tiga)
Tos karuron tujuh kali (Sudah keguguran tujuh kali)

Nuhun Gusti (Terima kasih Tuhan)
Tos nyiptakeun kuring jadi lalaki (Sudah menciptakan aku jadi laki-laki)
Teu kudu meuli kutang (Tidak usah membeli bra)
Nu busana leuwih gede batan susu (Yang busanya lebih besar daripada payudara)

Nuhun Gusti (Terima kasih Tuhan)
Tos nyiptakeun kuring jadi lalaki (Sudah menciptakan aku jadi laki-laki)
Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek (Tidak usah keluyuran mencari apotek)
Alatan telat bulan (Karena telat datang bulan)

Nuhun Gusti (Terima kasih Tuhan)
Tos nyiptakeun kuring jadi lalaki (Sudah menciptakan aku jadi laki-laki)
Teu kudu ngalukis halis jeung bulu mata (Tidak usah melukis alis dan bulu mata)
Sakalina ngiceup hese beunta (Yang sekali berkedip susah melek)

Lalaki langit (Lelaki langit)
Lalanang bejad (Lelaki bejat)

Bait yang paling banyak disorot adalah bagian yang menyebut “andai jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali” — yang dinilai menjadikan kondisi reproduktif perempuan sebagai bahan candaan secara vulgar.

Kecaman dari Anggota DPR

Salah satu suara paling keras datang dari anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Atalia menilai lagu tersebut mencerminkan pola pikir yang merusak dan sama sekali tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya Sunda yang selama ini menjunjung tinggi penghormatan terhadap perempuan.

“Jujur saya tidak habis pikir. Sepositif apa pun saya mencoba memaknai lagu ini, saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan,” tulis Atalia.

Ia juga mempertanyakan mengapa narasi semacam itu dipilih, padahal kosakata dan pesan positif dalam bahasa Sunda sangat kaya dan berlimpah.

Somasi dari Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) kemudian melayangkan somasi resmi kepada Om Zein melalui Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026. JBH memberi waktu tiga hari kepada Bupati Purwakarta untuk menarik lagu tersebut dari peredaran.

Ketua JBH, Riyan Bintana, menegaskan bahwa lagu ini tidak bisa dipandang sekadar karya seni biasa. “Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar,” kata Riyan, dikutip dari Kompas.com.

Kesimpulan itu dicapai setelah JBH melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik secara menyeluruh. Selain somasi, Om Zein juga disebut terancam dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Om Zein

Merespons gelombang kritik, Om Zein akhirnya angkat bicara melalui pernyataan resmi yang diterbitkan oleh PPID Purwakarta pada 1 Juli 2026.

Ia mengklaim lagu tersebut sebenarnya sudah ditulis sejak 2020 sebagai cerminan pribadi atas kenakalan masa lalunya — bukan sebagai sindiran atau serangan terhadap perempuan. “Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal,” ujar Om Zein.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. “Maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri,” tegasnya.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta meredakan polemik. Bagi banyak pihak, niat baik seorang pencipta tidak otomatis menghapus dampak dari karya yang secara objektif dinilai merendahkan kelompok tertentu — apalagi ketika yang menciptakannya adalah seorang pejabat publik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Om Zein soal apakah ia akan menarik lagu tersebut sesuai tuntutan somasi dari JBH.

Scroll to Top