Polemik royalti musik Indonesia kembali bergulir ke permukaan, kali ini dengan eskalasi yang jauh lebih serius. Enam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersama tiga Organisasi Musik Profesi secara resmi melayangkan surat kepada Presiden dan empat kementerian, menuntut pembatalan regulasi yang mereka nilai telah menghancurkan ekosistem royalti musik Indonesia secara sistemik. Di balik langkah hukum ini, ada dua regulasi yang menjadi biang persoalan.

Dua Regulasi yang Jadi Pangkal Masalah
Untuk memahami polemik ini, perlu ditilik dua regulasi yang kini tengah digugat oleh para LMK.
Yang pertama adalah Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 dan ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Regulasi ini menggantikan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 dan menjadi payung hukum baru bagi sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia. Di dalamnya diatur ulang struktur kewenangan antara LMKN dan LMK — dan inilah yang menjadi titik awal ketegangan.
Yang kedua adalah Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025, diterbitkan pada 27 Agustus 2025. Surat edaran ini secara resmi mencabut delegasi kewenangan penarikan dan penghimpunan royalti dari seluruh LMK yang sebelumnya diberi mandat — termasuk Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), hingga beberapa LMK berbasis musik tradisi Nusantara. Sejak surat edaran ini berlaku, hanya LMKN yang berwenang melakukan penarikan royalti dari seluruh pengguna komersial musik di Indonesia.
Dampak Nyata yang Sudah Dirasakan
Para LMK menyebut bahwa dampak dari kedua regulasi tersebut tidak hanya terasa di level kelembagaan, tetapi sudah menyentuh langsung kehidupan para pencipta lagu.
KCI sempat merumahkan sejumlah karyawannya. SELMI membubarkan tim collecting yang selama ini menjadi tulang punggung operasional mereka. WAMI melakukan efisiensi besar-besaran. Dan yang paling berdampak langsung kepada para pencipta lagu: royalti periode 2025 yang seharusnya sudah didistribusikan disebut belum tersalurkan sama sekali oleh LMKN hingga saat ini.
“Belakangan ini para pencipta lagu terganggu pendapatan royaltinya, dan itu menyangkut kehidupannya. Dalam satu tahun bisa sampai tiga empat kali dapat royalti, tapi dengan keadaan sekarang tidak pernah dapat,” ujar Hein Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI, dalam jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Para LMK juga menegaskan bahwa dari sisi hukum, Surat Edaran LMKN seharusnya tidak dapat menghapus kewenangan atribusi LMK yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Hak Cipta. Surat edaran, menurut mereka, bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum untuk mencabut kewenangan yang lahir dari undang-undang.
Siapa yang Bergerak dan Apa Tuntutannya
Pada 4 Mei 2026, enam LMK yang terdampak — KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, dan TRI — bersama tiga Organisasi Musik Profesi yakni AKSI, GARPUTALA, dan ABHC, secara resmi mengirimkan surat bernomor 002/LMK-Bersama/IV/2026. Surat tersebut dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, Menko Hukum, Menteri Kebudayaan, Menteri Ekonomi Kreatif, dan Menteri Pariwisata.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut empat hal secara tegas. Pertama, pembatalan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025. Kedua, revisi terbatas terhadap Permenkum No. 27 Tahun 2025 agar tidak merugikan LMK. Ketiga, distribusi dana royalti yang tertunda disertai audit independen untuk memastikan transparansi. Keempat, audiensi langsung dengan pihak-pihak terkait guna membahas penyelesaian persoalan ini.
Para LMK memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Menteri Hukum untuk merespons tuntutan tersebut. Jika dalam batas waktu itu tidak ada kejelasan, mereka menegaskan siap menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia — termasuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apa yang Dipertaruhkan
Polemik ini bukan sekadar persoalan kelembagaan antara LMKN dan LMK. Di ujungnya, yang paling merasakan dampak adalah para pencipta lagu — orang-orang yang menggantungkan sebagian penghasilannya dari royalti karya yang mereka ciptakan.
Jika distribusi royalti terus terhambat dan sistem pengelolaan tidak kunjung menemukan titik keseimbangan, ribuan pencipta lagu Indonesia berpotensi kehilangan hak ekonomi atas karya mereka sendiri. Sebuah ironi besar di tengah industri musik Indonesia yang justru tengah tumbuh pesat.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak LMKN maupun Kementerian Hukum terkait surat yang dilayangkan oleh para LMK tersebut.


