Langkah WAMI untuk Menjalankan Prinsip Akuntabilitas dalam Royalti Musik
Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) senilai Rp64 miliar. Penyerahan ini dilakukan di Jakarta pada Senin, 10 November 2025, sebagai bentuk komitmen WAMI terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewajiban setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menyerahkan data dan dana hasil pengumpulan royalti kepada LMKN sebelum proses distribusi dilakukan. “Kami siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi terkait pengumpulan dan distribusi royalti. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian di Sekretariat LMKN.
Langkah ini menjadi sinyal positif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia yang selama ini kerap disorot terkait transparansi dan pendistribusian.
LMKN Apresiasi Langkah Transparan WAMI
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyambut baik langkah WAMI dan menyebutnya sebagai bukti nyata kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik. Menurutnya, verifikasi ini akan memastikan agar distribusi royalti bisa berjalan dengan tepat sasaran. “Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” kata Andi.
Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menambahkan bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WAMI mulai Rabu, 12 November 2025. Tim ini akan menyempurnakan seluruh data sebelum sebagian dana dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak menerima royalti.
Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi langkah konkret menuju tata kelola royalti yang lebih profesional dan bisa dipertanggungjawabkan kepada para pencipta lagu serta pemilik hak terkait.
Proses Verifikasi dan Dasar Hukum Pengelolaan Royalti
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sebenarnya, periode perolehan, potongan biaya, serta keabsahan data penerima hak. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana tersebut akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pihak yang berhak.
Lebih lanjut, Fahmi juga menegaskan bahwa pengelolaan royalti telah diatur secara jelas dalam beberapa regulasi. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025.
Dengan langkah ini, diharapkan sistem royalti musik di Indonesia semakin transparan dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, dari pencipta hingga penyanyi yang memiliki hak atas karya mereka.


