WAMI: Musik di Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2% dari Biaya Produksi, Ditanggung oleh Penyelenggara Acara

Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan termasuk kategori yang wajib membayar royalti. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dan berlaku meskipun acara pernikahan bersifat keluarga atau tertutup.

Berlaku untuk Pernikahan Non-Komersial

Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarif royalti yang dikenakan adalah 2 persen dari biaya produksi acara.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” ujar Robert dalam wawancara dengan Medcom.id.

Penyelenggara yang Menanggung Pembayaran

Robert menegaskan, pihak yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.

“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” jelasnya.

Aturan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan penyelenggara acara untuk memperhatikan hak cipta musik yang digunakan, sekaligus menghargai karya para musisi.

Scroll to Top