Pernikahan dan Hajatan Tidak Wajib Bayar Royalti

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa acara pernikahan maupun hajatan masyarakat tidak dikenakan kewajiban membayar royalti musik. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan resmi untuk meluruskan polemik terkait aturan pembayaran royalti.
Otto: Aturan Tidak Berlaku untuk Acara Pribadi
Otto Hasibuan menjelaskan, Undang-Undang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti bagi pemanfaatan musik di ranah komersial. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi kegiatan pribadi atau nonkomersial, seperti pesta pernikahan atau hajatan keluarga.
Dalam keterangannya, Otto menegaskan: “Pernikahan dan hajatan masyarakat tidak diwajibkan membayar royalti musik. Jadi masyarakat tidak perlu resah atau bingung mengenai hal ini.”
Fokus pada Pemanfaatan Komersial
Lebih lanjut, Otto menambahkan bahwa yang wajib membayar royalti adalah pihak penyelenggara acara yang bersifat komersial, seperti konser, kafe, restoran, hotel, atau pusat hiburan yang menjadikan musik sebagai daya tarik bisnis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
Edukasi Publik
Pernyataan Otto Hasibuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menenangkan masyarakat yang sempat khawatir mengenai kabar bahwa semua acara menggunakan musik diwajibkan membayar royalti. Pemerintah juga akan terus melakukan edukasi agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara pemakaian musik untuk kebutuhan pribadi dengan penggunaan musik dalam konteks bisnis.