
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Tuntut Ganti Rugi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Kasus pelanggaran hak cipta kembali mencuat di industri musik Indonesia. Kali ini, musisi Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti—dua pencipta lagu legendaris “Nuansa Bening”. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Vidi Aldiano Diduga Gunakan Lagu “Nuansa Bening” Tanpa Izin
Menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, Vidi Aldiano diduga telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin selama hampir 16 tahun, sejak tahun 2008 hingga 2024. Lagu ini disebut telah dibawakan lebih dari 300 kali dalam berbagai konser dan pertunjukan.
Namun dalam dokumen gugatan, Keenan dan Rudi hanya memasukkan 31 pertunjukan sebagai dasar perhitungan ganti rugi. Mereka menyebut Vidi melanggar hak cipta karena tidak pernah meminta izin kepada pencipta lagu “Nuansa Bening” dalam penggunaan komersialnya.
Tuntutan: Ganti Rugi Rp 24,5 Miliar dan Penyitaan Aset
Dalam gugatan tersebut, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 10 miliar untuk 2 pelanggaran di tahun 2009 dan 2013
- Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran antara 2016–2024
Selain itu, mereka juga meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan (sita conservatoir) serta denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari bila putusan tidak segera dijalankan.
Kuasa Hukum: “Vidi Dikenal Lewat Nuansa Bening”
Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menyebut bahwa lagu “Nuansa Bening” memiliki kontribusi besar dalam membesarkan nama Vidi Aldiano. Ia juga menyayangkan sikap Vidi yang dinilai belum menunjukkan penghargaan terhadap pencipta lagu tersebut, meski telah menggunakan lagu itu selama bertahun-tahun.
“Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Lagu itu menjadi pintu rezeki dan popularitasnya. Tapi klien kami melihat belum ada wujud penghargaan yang pantas,” ujar Minola.