
Musisi Vidi Aldiano resmi digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta lagu legendaris Nuansa Bening. Gugatan ini diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta, setelah lagu tersebut dinilai digunakan tanpa izin dalam sejumlah konser Vidi.
Gugatan Terkait 31 Konser Vidi Aldiano
Menurut kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, gugatan ini mencakup 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang disebut membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin resmi dari penciptanya. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Jadi, benar, memang tanggal 28 ini kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang terkait dengan gugatannya klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti,” ujar Minola, dikutip dari detikcom, Selasa (27/5).
Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi
Minola menyebutkan bahwa persoalan utama yang belum menemui titik terang adalah soal besaran ganti rugi. Meski kedua pihak sempat berdiskusi, belum ada kesepakatan final.
“Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi. Namun, kalau persamaan ada pelanggaran, ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi,” jelasnya.
Pihak Vidi Aldiano Belum Berikan Respons
Hingga berita ini diturunkan, pihak Vidi Aldiano belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Nuansa Bening merupakan salah satu lagu ikonik dalam perjalanan karier Vidi di panggung musik Indonesia.