Tiket konser BLACKPINK disebut sebagai salah satu barang yang masuk dalam daftar gratifikasi dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Kasus ini menyeret delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang didakwa menerima uang dan barang dari agen tenaga kerja asing dalam kurun waktu 2017–2025.
Terungkap dalam Sidang
Dalam persidangan, Risharyudi Triwibowo hadir sebagai saksi dan mengaku pernah menerima sejumlah uang serta barang dari Haryanto, yang saat itu menjabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.
Ia menyebut menerima Rp10 juta pada 2024 yang digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah saat maju sebagai calon legislatif. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang senilai US$10.000 atau sekitar Rp150 juta yang disebutnya sebagai pinjaman.
Uang untuk Motor, Tiket BLACKPINK Ikut Disebut
Menurut keterangannya, uang dalam bentuk dolar tersebut digunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa kelengkapan dokumen melalui platform jual beli daring.
Selain uang, jaksa juga mendalami soal tiket konser BLACKPINK. Risharyudi menyatakan sempat menerima tiket tersebut dan menaruhnya di ruangan, serta mengaku tidak terlalu tertarik dengan konser tersebut.
Total Dakwaan Rp135,29 Miliar
Jaksa menyebut total penerimaan para terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp135,29 miliar. Uang dan barang tersebut diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan, dalam proses pengurusan RPTKA.
RPTKA sendiri merupakan izin penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan dan masa kerja tertentu yang wajib diajukan pemberi kerja kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


