Sempat Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Kini Dinyatakan Tidak Lakukan Pelanggaran dan Kasus Ditutup

Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Resmi Ditutup

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang sempat menjerat pedangdut Lesti Kejora kini resmi ditutup. Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores.

Kabar ini disampaikan setelah Rizky Billar bersama kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (25/2). Lesti Kejora sendiri tidak dapat hadir karena sedang dalam kondisi hamil besar.

Kuasa hukum Lesti menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan tindak pidana seperti yang dilaporkan sebelumnya. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Perkara Disebut Selesai Sejak Januari

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, kasus ini sebenarnya telah dinyatakan selesai sejak 29 Januari 2026. Namun proses administrasi baru benar-benar rampung setelah pihak Lesti memenuhi panggilan dari penyidik.

Rizky Billar juga menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya meyakini laporan tersebut tidak tepat sasaran. Ia mengaku telah langsung menyampaikan kabar tersebut kepada Lesti setelah menerima kepastian dari pihak kepolisian.

Berawal dari Laporan Lagu Cover

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran hak cipta terkait beberapa lagu ciptaan Yoni Dores yang disebut dinyanyikan ulang dan diunggah ke platform digital tanpa izin.

Beberapa lagu yang sempat disebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, dan Buaya Buntung. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pihak pelapor sebelumnya juga menyebut telah melayangkan somasi sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Dalam prosesnya, Lesti Kejora sempat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Oktober 2025 sebagai bagian dari penyelidikan.

Disebut Jadi Pembelajaran

Rizky Billar menyatakan bahwa perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menangani persoalan hukum terkait karya musik. Ia juga menyebut bahwa ke depannya mereka ingin lebih fokus untuk menciptakan karya-karya baru.

Dengan ditutupnya kasus ini, maka perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang sempat berjalan sejak 2025 tersebut dinyatakan selesai, dan Lesti Kejora tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Scroll to Top