Revisi UU Hak Cipta Dikebut Dua Bulan, Fokus Royalti Musik Lebih Transparan

Revisi UU Hak Cipta Dikebut

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan dikebut dalam waktu dua bulan. Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @tvr.parlemen serta akun pribadi Dewi Asmara.

Revisi ini mencakup digitalisasi sistem royalti agar lebih adil, akuntabel, dan modern. Selain itu, revisi UU Hak Cipta juga ditujukan untuk memperkuat edukasi publik terkait pentingnya menghormati hak cipta.

Penarikan Royalti Dipusatkan di LMKN

Dalam pernyataannya, Dewi Asmara mendorong agar penarikan royalti musik dipusatkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menekankan bahwa semua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perlu diaudit untuk memastikan distribusi royalti berjalan dengan transparan dan adil.

Menurut Dewi, langkah ini diyakini bisa membuat para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi mereka secara layak.

Penyesuaian Tarif Royalti

Selain soal mekanisme penarikan, Dewi juga menilai tarif royalti perlu disesuaikan dengan jenis usaha, luas ruangan, serta durasi pemutaran musik. Dengan begitu, pelaku usaha dapat lebih tenang memutar musik di ruang publik tanpa khawatir terbebani kewajiban hukum.

“Revisi ini akan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan,” ujar Dewi Asmara.

Ekosistem Musik yang Lebih Sehat

Melalui revisi UU Hak Cipta ini, diharapkan tercipta ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi bisa mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha juga bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani.

Scroll to Top