Putusan Kasus Agnez Mo Dilaporkan ke Bawas MA, Dinilai Langgar UU Hak Cipta

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan melaporkan putusan hakim terkait Agnez Mo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Putusan yang mewajibkan Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar ke pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi menyebut hakim telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka menilai pembayaran royalti seharusnya bukan menjadi tanggung jawab penyanyi secara pribadi.


“Seharusnya Bukan Agnez Mo yang Bayar”

Koalisi menyoroti bahwa dalam sistem hukum hak cipta Indonesia, royalti dari pertunjukan musik yang bersifat komersial semestinya dibayarkan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh penyanyi yang tampil.

“Yang bertanggung jawab itu seharusnya LMK dan penyelenggara. Tapi dalam putusan tersebut, hakim menuntut kerugian kepada penyanyi,” ujar Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Laporan resmi terhadap putusan ini telah disampaikan ke Bawas MA melalui sistem e-court pada Kamis, 19 Juni 2025. Suradi, Inspektur Wilayah II Bawas MA, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Memang benar, kami menerima pengaduan. Apakah ada pelanggaran atau tidak, itu masih dugaan dan akan kami periksa,” ujar Suradi saat menghadiri Rapat Komisi III DPR pada Jumat (20/6), dikutip dari detikcom Sabtu (21/6).


DJKI dan LMKN Angkat Suara

Menanggapi polemik ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelumnya sudah mempertegas bahwa tanggung jawab pembayaran royalti terletak pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.

Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), mendukung pendapat tersebut.

“Dengan adanya pendapat hukum dari DJKI, semoga pengadilan bisa mengacu ke sana,” jelas Candra di Taman Ismail Marzuki akhir pekan lalu. “Kalau konser, ya promotor yang urus lisensi dan bayar ke LMK.”

Candra menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, penting untuk memastikan proses mediasi telah dilakukan terlebih dahulu sebelum melangkah ke pengadilan, kecuali untuk kasus pembajakan.


Konteks UU Hak Cipta

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, membawakan lagu ciptaan orang lain di ruang publik dan untuk tujuan komersial memang membutuhkan lisensi. Namun, lisensi tersebut diberikan oleh LMK dan menjadi tanggung jawab penyelenggara acara.

Pengecualian berlaku untuk pertunjukan dengan tujuan pendidikan, riset, kegiatan non-komersial, atau bila lagu sudah masuk ke dalam domain publik.


Apa Selanjutnya?

Meskipun laporan sudah masuk ke Bawas MA, hasil akhir akan tetap bergantung pada proses investigasi dan keputusan lembaga pengawas tersebut. Sementara itu, keputusan awal yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi kepada Ari Bias masih berlaku sampai ada ketetapan baru.

Scroll to Top