Kegiatan sound horeg dinilai menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengeluarkan imbauan resmi terkait pelarangan kegiatan sound horeg atau sejenisnya. Melalui akun Instagram Humas Polda Jatim pada Selasa (16/7), pihak kepolisian menyampaikan bahwa larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan dari aktivitas tersebut.
Dalam unggahan video dan caption-nya, Polda Jatim menyatakan:
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.”
Lebih lanjut, Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan bersama. Pesan dalam video tersebut menekankan bahwa larangan ini bertujuan menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.
Apa Itu Sound Horeg?
Istilah sound horeg merujuk pada penggunaan sistem audio dengan volume sangat keras yang biasa digunakan dalam pesta jalanan, karnaval kecil, hingga ajang-ajang unjuk kebolehan audio. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik ini makin marak, terutama di area permukiman dan pinggiran kota, sehingga kerap menimbulkan keluhan warga sekitar.
Beberapa video viral di media sosial bahkan memperlihatkan penggunaan sound horeg secara ekstrem di malam hari, lengkap dengan truk modifikasi dan musik keras, tanpa memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar.
Upaya Polda Jatim Menjaga Ketertiban
Polda Jatim menegaskan bahwa larangan ini tidak bermaksud mengekang ekspresi warga, tetapi lebih kepada mengatur batas kenyamanan bersama. Kepolisian juga berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio dan tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan sosial.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif,” tulis akun Humas Polda Jatim.
Imbauan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghindari konflik horizontal dan menjaga keamanan wilayah Jawa Timur, khususnya menjelang musim perayaan atau kegiatan publik lainnya.


