PASTO Terima Surat Keberatan Usai Bawakan Lagu Glenn Fredly di Konser

Grup vokal PASTO mengungkapkan bahwa mereka menerima surat keberatan terkait pembawaan lagu-lagu milik almarhum Glenn Fredly dalam sebuah pertunjukan publik. Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak PASTO melalui media sosial, sekaligus membuka diskusi mengenai mekanisme perizinan dan sistem royalti musik di Indonesia.

Dalam pernyataannya, PASTO menjelaskan bahwa mereka menerima korespondensi resmi dari pihak yang mengelola katalog karya Glenn Fredly. Surat tersebut berisi keberatan atas penggunaan lagu-lagu Glenn dalam pertunjukan publik yang mereka bawakan.

Menurut PASTO, mereka tidak mengajukan izin secara langsung kepada pengelola katalog karya Glenn Fredly. Namun, mereka menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena tidak menghormati pencipta lagu, melainkan karena mereka mengikuti mekanisme yang berlaku di Indonesia, yaitu melalui sistem kolektif Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PASTO menyampaikan bahwa dalam konteks pertunjukan publik, pembayaran royalti biasanya dilakukan oleh penyelenggara acara atau pemilik venue melalui LMKN, yang kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu. Dengan mekanisme tersebut, mereka menilai penghormatan terhadap pencipta tetap berjalan tanpa harus melalui perizinan langsung secara satu per satu.

Selain itu, PASTO juga menjelaskan bahwa mereka membawakan lagu-lagu Glenn Fredly dalam konser sebagai bentuk penghormatan. Glenn diketahui memiliki peran penting dalam perjalanan awal karier PASTO sebagai produser pertama mereka. Oleh karena itu, pembawaan lagu-lagu tersebut disebut sebagai bentuk tribute dan apresiasi, bukan untuk kepentingan eksploitasi.

Salah satu personel PASTO, Rayen Pono, juga turut memberikan pernyataan lanjutan. Ia menegaskan bahwa hak moral pencipta seharusnya dimaknai sebagai perlindungan terhadap kehormatan karya dan nama pencipta, bukan sebagai pembatasan terhadap siapa yang boleh membawakan lagu dalam pertunjukan publik. Menurutnya, selama lagu dibawakan dengan hormat, tidak diubah secara merugikan, dan tidak diklaim sebagai karya pribadi, maka penghormatan terhadap pencipta tetap terjaga.

Kasus ini pun memunculkan kembali diskusi mengenai batasan antara hak moral pencipta dan mekanisme royalti kolektif dalam ekosistem pertunjukan musik di Indonesia.

Scroll to Top