Nama “KOTAK” Sah Milik Cella, Tantri, dan Chua, Posan Tobing Ajukan Kasasi

Gugatan Posan Tobing Ditolak, Nama KOTAK Diakui Milik Trio Formasi Saat Ini

Sengketa hukum terkait hak atas nama KOTAK memasuki babak baru. Setelah melewati proses panjang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menyatakan bahwa nama “KOTAK” adalah milik sah dari formasi saat ini, yakni Cella, Tantri, dan Chua. Putusan ini dibacakan pada 17 April 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Mei 2024.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh mantan drummer KOTAK, Posan Tobing, telah ditolak. Namun, pihak Posan tidak tinggal diam dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk upaya hukum lanjutan.

Nama KOTAK Resmi dan Sah Secara Hukum

Dalam keterangannya kepada Kompas.com (22 Mei 2024), kuasa hukum dari Cella, Tantri, dan Chua, Suryadi, menjelaskan bahwa kliennya adalah pendiri sah dari grup musik KOTAK, yang telah konsisten menggunakan dan menjaga nama KOTAK sejak didirikan tahun 2004.

“Sudah sangat jelas sejak awal bahwa KOTAK didirikan oleh klien kami dan hingga saat ini masih terus aktif menggunakan nama tersebut secara sah dan konsisten dalam kegiatan bermusik mereka,” ujar Suryadi kepada Kompas.com.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran merek “KOTAK” telah dilakukan oleh Cella sebagai representasi dari formasi aktif saat ini.

Posan Tobing Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Meski dua tingkat pengadilan telah menolak gugatannya, pihak Posan Tobing tetap memperjuangkan klaimnya atas nama KOTAK. Mereka kini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berharap putusan sebelumnya bisa dibatalkan.

Dalam gugatan sebelumnya, Posan meminta agar pendaftaran merek KOTAK oleh Cella dkk dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Namun menurut pengadilan, hak atas nama KOTAK telah sah terdaftar atas nama Cella, yang masih aktif menjalankan band bersama Tantri dan Chua.

Kasus Nama KOTAK Masih Berlanjut

Dengan adanya upaya kasasi dari Posan Tobing, sengketa hukum ini masih akan berlanjut hingga keluar putusan dari Mahkamah Agung. Namun untuk sementara, secara hukum, nama “KOTAK” telah sah dimiliki oleh Cella, Tantri, dan Chua.

Scroll to Top