MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo
Agnez Mo akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pihaknya. Dengan putusan ini, namanya resmi dihapus dari laporan kasus hak cipta yang sempat menyeretnya dan membebaskannya dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Kasus tersebut bermula dari gugatan pencipta lagu Ari Bias, yang menilai Agnez Mo telah membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam beberapa penampilan. Pada tingkat sebelumnya, Agnez sempat diputus bersalah dan dikenai denda. Namun, putusan MA menyatakan bahwa dalam kasus ini, bukan penyanyi yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban soal izin maupun pembayaran royalti.
Fokus Beralih ke Penyelenggara Konser
Meski Agnez Mo sudah terbebas, kisruh belum berakhir. Ari Bias kini mengalihkan laporannya kepada pihak penyelenggara konser yang dinilai menggunakan karyanya tanpa izin. Menurutnya, justru penyelenggara acara lah yang berkewajiban mengurus perizinan dan pembayaran royalti, baik langsung ke pencipta maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Penyelenggara acara yang bertanggung jawab. Tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti,” tegas Ari dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan bahwa revisi laporan sudah disampaikan secara lisan ke penyidik, dan mekanisme selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Perjuangan Dua Tahun Soal Hak Cipta
Ari Bias menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata persoalan pribadi dengan Agnez Mo, melainkan perjuangan panjang untuk menegakkan hak cipta di Indonesia. Selama dua tahun terakhir, ia merasa banyak pencipta lagu yang dirugikan karena karyanya dipakai tanpa izin maupun royalti yang layak.
“Kami semua masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA. Saya berharap putusan ini memberi keadilan bukan hanya bagi penyanyi, tapi juga bagi pencipta lagu seperti saya,” tandasnya.
Dengan pergeseran fokus ke penyelenggara acara, Ari Bias menutup bab perkaranya dengan Agnez Mo. Ia menyebut sudah menerima hasil kasasi tersebut dengan legawa, dan menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).