Menkum Akui Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia Masih Amburadul

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa pengelolaan royalti musik di Indonesia hingga saat ini masih belum tertata dengan baik. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara What’s Up Campus Calls Out yang digelar di Balairung Universitas Indonesia, Depok, pada Senin (9/2/2026).

Menurut Supratman, banyak hak ekonomi pencipta lagu dan musisi yang tidak tersalurkan secara semestinya akibat lemahnya sistem pengelolaan royalti.

“Setelah saya menjadi menteri, saya melihat bahwa pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain,” ujar Supratman.

Musisi Tidak Menerima Hak Secara Utuh

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah ketimpangan antara royalti yang seharusnya diterima musisi dengan jumlah yang benar-benar dibayarkan. Supratman mencontohkan kasus di mana seorang musisi seharusnya memperoleh royalti sebesar Rp 1 juta, namun realisasinya hanya menerima Rp 200 ribu.

Kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses pendataan, penarikan, hingga distribusi royalti di lapangan.

Peran LMK dan LMKN Jadi Kunci

Dalam penjelasannya, Supratman menegaskan bahwa pengelolaan royalti melibatkan dua lembaga utama, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN berperan menarik royalti dari para pengguna karya musik, sementara LMK bertugas mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta dan pemilik hak. Menurutnya, mekanisme saling kontrol antara kedua lembaga ini menjadi penting agar royalti dapat disalurkan secara tepat.

“Karena nggak mungkin dibayarkan royaltinya kalau datanya tidak lengkap,” jelasnya.

Perbedaan Royalti Analog dan Digital

Supratman juga menjelaskan bahwa royalti musik terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni royalti analog dan royalti digital. Royalti analog berasal dari pemutaran musik di ruang publik seperti kafe, restoran, dan tempat karaoke. Sementara itu, royalti digital berasal dari pemanfaatan karya musik di platform digital, umumnya melalui skema berlangganan layanan premium.

Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti analog berada pada pelaku usaha, bukan konsumen yang menikmati musik di ruang publik.

Imbauan untuk Tidak Menghindari Kewajiban Royalti

Lebih lanjut, Supratman mengimbau pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner dan hiburan, agar tidak terprovokasi oleh informasi menyesatkan terkait besaran royalti. Ia menegaskan bahwa nominal royalti yang dibayarkan tidak sebesar yang sering dikhawatirkan dan tidak akan berdampak signifikan pada harga jual produk.

“Total royalti yang dibayarkan itu sesungguhnya sangat kecil dibandingkan omzet yang ada. Jadi itu nggak akan mungkin mempengaruhi harga,” tegasnya.

Tantangan Membangun Sistem Royalti yang Adil

Pernyataan Menkum ini kembali membuka diskusi tentang pentingnya reformasi sistem royalti musik di Indonesia. Tanpa sistem yang transparan dan akurat, hak ekonomi pencipta dan musisi berisiko terus tergerus.

Di sisi lain, pembenahan tata kelola royalti dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem musik yang berkeadilan, di mana karya dihargai dan pelaku industri dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Scroll to Top