LMKN Ajak Publik Ikut Awasi Penggunaan Musik Berlisensi
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional membuka kanal pelaporan bagi masyarakat untuk membantu memastikan setiap tempat usaha memiliki lisensi musik resmi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem royalti yang adil, sekaligus memastikan pencipta lagu dan musisi menerima haknya. LMKN menegaskan bahwa pengecekan lisensi musik di ruang publik sangat bergantung pada data lapangan yang akurat, termasuk laporan dari masyarakat.

Cara Melapor ke LMKN melalui Foto dan Lokasi
Melapor ke LMKN kini dibuat sangat sederhana. Masyarakat hanya perlu memotret identitas tempat usaha yang memutar musik, seperti kafe, restoran, hotel, karaoke, gym, atau tempat publik lainnya. Foto tersebut kemudian bisa dikirimkan ke hotline lisensi LMKN melalui WhatsApp di 0856 5555 9065. Melalui laporan ini, LMKN dapat mengecek apakah tempat tersebut sudah memiliki lisensi musik resmi. Mekanisme ini memungkinkan proses pengawasan penggunaan musik berlisensi menjadi lebih cepat dan efisien.
LMKN Pastikan Seluruh Laporan Ditindaklanjuti
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim LMKN. Jika ditemukan dugaan penggunaan musik tanpa lisensi, LMKN akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. LMKN menyebut langkah partisipatif ini penting untuk menjaga keadilan bagi pencipta lagu dan musisi, mengingat lisensi musik merupakan bagian dari perlindungan hak cipta. Dengan melibatkan publik, LMKN berharap ekosistem musik berlisensi dapat tumbuh lebih profesional dan transparan.


