LMKN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Royalti Musik Paling Transparan di Asia Tenggara

LMKN Dorong Transformasi Digital dalam Tata Kelola Royalti Musik

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengelolaan royalti musik paling transparan di kawasan Asia Tenggara. Komitmen ini disampaikan oleh Ketua LMKN Hak Terkait, Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan, dalam Seminar Kekayaan Intelektual 2025 bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Tantangan dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada 15 Oktober 2025.

Menurut Marcell, langkah ini menjadi bagian dari upaya LMKN untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti yang dikumpulkan dari penggunaan lagu dan musik dapat disalurkan secara adil, efisien, dan berbasis data. “Setiap lagu yang diputar adalah kontrak moral antara pencipta dan masyarakat. LMKN hadir untuk memastikan kontrak itu berjalan adil dengan sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

INSPIRATION, Sistem Digital Nasional untuk Pengelolaan Royalti

Langkah strategis ini diwujudkan melalui peluncuran platform digital nasional bernama INSPIRATION (Integrated National System for Performing Rights Administration). Sistem ini berfungsi sebagai clearing house nasional yang mengatur penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari seluruh sektor pengguna musik di Indonesia.

INSPIRATION beroperasi dengan prinsip one gate system, sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025 dan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti lagu dan/atau musik. Platform ini juga memungkinkan seluruh proses lisensi dilakukan sepenuhnya secara daring—mulai dari pengajuan izin, pembayaran royalti, hingga penerbitan bukti lisensi resmi melalui laman www.lmkn.id.

Selain itu, sistem ini menyediakan laporan digital dan audit trail publik untuk memastikan keterbukaan di setiap tahap pengelolaan royalti. Transparansi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan antara LMKN, para musisi, dan pelaku industri musik.

Cakupan Luas dan Sinergi dengan Lembaga Manajemen Kolektif

Sistem INSPIRATION mencakup 14 sektor pengguna musik, yang terdiri dari 11 sektor umum seperti restoran, kafe, bioskop, hotel, dan lembaga penyiaran, serta tiga sektor live event seperti konser, seminar komersial, dan pameran.

Untuk pelaku industri hiburan seperti promotor konser dan penyelenggara acara, LMKN juga menghadirkan sistem lisensi digital terpisah di laman https://lmknlisensi.id. Sistem ini memudahkan proses pengajuan lisensi penggunaan lagu dan musik untuk kegiatan pertunjukan berskala besar.

LMKN juga menegaskan sinergi penuh dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. LMKN berfungsi menarik dan mendistribusikan royalti secara nasional, sedangkan LMK memverifikasi repertoar lagu dan keanggotaan anggotanya. Integrasi data ini dilakukan secara waktu nyata untuk memastikan distribusi royalti yang akurat.

Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLMN) untuk Akurasi Data

Sebagai fondasi utama sistem digital ini, LMKN tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLMN). Basis data ini berisi metadata lengkap tentang karya musik—mulai dari ISRC, ISWC, nama pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, hingga status hak.

Dengan adanya PDLMN, proses verifikasi otomatis royalti dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mencegah klaim ganda. Hal ini menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas data serta mempercepat penyaluran royalti kepada para pemilik hak cipta dan pelaku musik di Indonesia.

Menuju Model Tata Kelola Royalti Berkeadilan

Selain membangun infrastruktur digital, LMKN juga menerapkan audit independen tahunan, yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka melalui laman lmkn.id. Dashboard transparansi LMKN menampilkan data penerimaan dan distribusi royalti per sektor, dengan batas biaya operasional maksimal delapan persen sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025.

Marcell menegaskan bahwa prinsip utama LMKN adalah transparency by design, di mana setiap transaksi dalam sistem meninggalkan jejak digital yang dapat diaudit publik. “Keadilan musik lahir dari data yang bersih dan dialog yang beretika. Kami ingin menjadikan LMKN sebagai model tata kelola royalti yang berkeadilan, bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk kawasan Asia Tenggara,” tutupnya.

Scroll to Top