LMKN: Rp33 Miliar Royalti Belum Diklaim, Musisi Punya Waktu 2 Tahun untuk Klaim sebelum Hangus

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan terdapat royalti lagu dan musik sebesar Rp33.021.150.878 yang hingga kini belum diklaim oleh para pemilik hak. Dana tersebut merupakan akumulasi royalti sejak tahun 2021 dari berbagai penggunaan musik di Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan dalam rapat pleno distribusi royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain mengumumkan jumlah royalti yang belum diklaim, LMKN juga membuka proses klaim bagi para pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak terkait.

Menurut Komisioner LMKN Marcell Siahaan, dana tersebut berasal dari jutaan penggunaan lagu yang sudah tercatat, namun belum dapat didistribusikan karena berbagai kendala administratif.

“Data yang kita miliki meng-cover hampir 2 juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim. Mungkin berkisar antara 30 ribu sampai 300 ribu pemegang hak, baik domestik ataupun internasional,” ujarnya.

Berasal dari Digital hingga Live Event

Royalti yang belum diklaim ini berasal dari berbagai sektor, termasuk platform digital dan penggunaan musik secara analog seperti konser dan ruang publik.

Sebagian besar dana unclaimed berasal dari sektor digital, khususnya karya yang penciptanya belum terdaftar sebagai anggota LMK atau memiliki data yang belum sinkron. Selain itu, terdapat juga royalti dari hak terkait seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram yang belum diajukan klaimnya.

Artinya, karya-karya tersebut telah digunakan dan menghasilkan royalti, namun belum bisa disalurkan kepada pemilik hak karena kendala identifikasi atau administrasi.

Batas Waktu Klaim 2 Tahun

LMKN menegaskan bahwa royalti yang belum diklaim ini tidak akan disimpan selamanya. Para pemilik hak hanya memiliki waktu dua tahun sejak pengumuman resmi dilakukan untuk mengklaim royalti mereka.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Jika hingga batas waktu tersebut royalti belum diklaim, maka dana akan dialihkan menjadi dana cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana cadangan tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti sosialisasi hak cipta, pengembangan sumber daya manusia di bidang musik, hingga biaya operasional.

Cara Melakukan Klaim

LMKN mengimbau para pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak terkait untuk segera memeriksa kemungkinan adanya royalti yang belum mereka klaim. Proses klaim dilakukan melalui sistem LMKN dan akan diverifikasi sebelum didistribusikan.

Para pemilik hak juga akan diarahkan untuk menjadi anggota LMK, karena proses distribusi royalti hanya dapat dilakukan melalui lembaga tersebut.

Dengan adanya pengumuman ini, LMKN berharap royalti yang selama ini belum terdistribusi dapat segera sampai ke tangan para pemilik hak yang berhak menerimanya.

Scroll to Top