Penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial kini berada dalam pengaturan royalti yang lebih jelas. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa aktivitas live streaming yang memanfaatkan karya musik termasuk dalam kategori penggunaan komersial digital sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk pemanfaatan musik di ruang digital, termasuk video streaming dan siaran langsung di platform media sosial.
Komisioner LMKN, Suyud Margono, menjelaskan bahwa lagu yang disisipkan dalam konten digital, baik berupa video maupun live streaming, merupakan objek pengumpulan royalti. Setiap pemanfaatan karya musik oleh pengguna komersial digital secara prinsip berada dalam skema lisensi resmi.
“Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ. Jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” ujar Suyud Margono dalam diskusi mengenai lisensi musik di Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Mekanisme Royalti Digital
Dalam skema digital, perhitungan royalti didasarkan pada jumlah pemanfaatan karya. Sebagai ilustrasi, apabila satu lagu dikenakan royalti sebesar satu rupiah, maka seribu kali pemutaran akan menghasilkan royalti sebesar Rp1.000. Video dengan format campuran lagu, seperti medley atau mix, juga tetap masuk dalam perhitungan selama terdapat karya milik pihak lain di dalamnya.
LMKN menegaskan bahwa sepanjang lagu yang digunakan merupakan karya pencipta yang terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maka hak ekonomi akan tetap terdistribusikan kepada pencipta tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Klarifikasi: Kreator Tidak Dibebani Pembayaran Royalti
Di tengah beredarnya informasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan kreator konten, LMKN memberikan klarifikasi penting. Kewajiban pembayaran royalti untuk live streaming tidak dibebankan kepada individu kreator, melainkan menjadi tanggung jawab platform digital sebagai penyedia layanan.
“Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar,” tegas Suyud Margono.
Penegasan ini menempatkan mekanisme royalti dalam skema Business-to-Business (B2B) antara LMKN dan platform digital seperti YouTube, TikTok, maupun layanan streaming lainnya. Dengan demikian, kreator tetap dapat berkarya tanpa harus dibebani kewajiban pembayaran royalti secara personal.
Transparansi dan Distribusi Hak Ekonomi
LMKN memastikan bahwa dana royalti yang diterima dari platform akan dikelola secara transparan dan didistribusikan kepada pencipta lagu, pelaku pertunjukan, serta produser rekaman setelah melalui proses verifikasi. Pemanfaatan teknologi digital justru dinilai mempermudah pencatatan pemutaran karya secara akurat dibandingkan metode konvensional.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem musik digital, di mana kreator konten dapat berekspresi dengan aman, sementara musisi tetap memperoleh hak ekonomi yang layak atas karya mereka.


