Ratusan Event Organizer Masuk Daftar “Bandel”
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan bahwa lebih dari 400 penyelenggara acara atau event organizer (EO) di Indonesia tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik. Hal ini disampaikan oleh Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang tersebut, Dharma menyerahkan daftar EO kepada para hakim konstitusi sebagai bentuk keseriusan LMKN menindak pihak-pihak yang belum patuh terhadap kewajiban royalti. Meski tidak dirilis ke publik, ia menegaskan bahwa daftar tersebut mencakup lebih dari 400 event.
“Kami sudah memasukkan tertulis tentang pertanyaan dari hakim konstitusi dari persidangan yang lalu tentang banyaknya, berapa banyak nama-nama event organizer bandel yang tidak membayar royalti tahunan. Kemudian kami memasukkan itu ada 400 lebih event dari sekian banyak event organizer,” ujar Dharma di Gedung MK, Kamis (31/7).
Tak Hanya EO, Pusat Perbelanjaan dan Karaoke Juga Dipantau
Selain event organizer, LMKN juga menyatakan telah menyurati dan memantau sektor lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Beberapa di antaranya adalah pusat perbelanjaan dan rumah karaoke yang memutar musik secara komersial tanpa izin resmi.
Pemantauan ini merupakan bagian dari upaya LMKN dalam memastikan seluruh penggunaan karya musik di ruang publik memenuhi aturan yang berlaku.
Kasus Mie Gacoan Jadi Sorotan
Pernyataan Dharma juga merujuk pada kasus yang saat ini sedang berjalan, yakni pelanggaran royalti oleh salah satu cabang Mie Gacoan di Bali. Dalam kasus ini, direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan musik di ruang publik tanpa izin, meskipun telah berlangganan layanan streaming.
LMKN menegaskan bahwa langganan platform digital seperti Spotify atau Joox hanya berlaku untuk konsumsi pribadi, bukan untuk keperluan komersial di tempat usaha.
“Kasus Mie Gacoan sudah berjalan, dan dalam waktu dekat akan memasuki proses hukum pidana dan perdata,” kata Dharma.
Royalti Tidak Membebani, Tapi Masih Banyak yang Menolak
Dharma menyayangkan masih banyak pelaku usaha yang enggan membayar royalti, padahal kewajiban tersebut sudah diatur secara hukum dan tidak bersifat memberatkan.
“Kenapa sih takut bayar royalti? Royalti tidak bikin usaha itu bangkrut,” tambahnya.
Gugatan Musisi ke MK Masih Berlangsung
Sebagai bagian dari perbaikan sistem, sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk Ariel NOAH, Judika, Raisa, Rossa, Nadin Amizah, dan lainnya, telah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025. Mereka menuntut kejelasan dan perlindungan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, termasuk dalam skema pembagian royalti.