Label Musik Usulkan Skema Jual Putus Lagu Diatur Ulang di Revisi UU Hak Cipta dengan Kewajiban Royalti

Sejumlah label musik mengusulkan agar skema jual putus lagu kembali diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Usulan ini disampaikan dengan catatan penting: pemanfaatan ulang karya tetap wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan artis.

Usulan tersebut disampaikan oleh Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (28/1/2026). RDPU ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri musik.

Skema Jual Putus Dinilai Perlu Kepastian Hukum

Dalam forum tersebut, Gumilang menjelaskan bahwa skema jual putus pada praktiknya pernah lazim digunakan oleh perusahaan rekaman di masa lalu. Namun, dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini, pengaturan mengenai jual putus dengan batas waktu tertentu sudah tidak lagi berlaku.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketika karya-karya lama ingin diedarkan kembali di era digital. Tanpa pengaturan yang jelas, proses pemanfaatan ulang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi label, pencipta lagu, maupun artis yang terlibat.

Usulan Edar Ulang dengan Mekanisme Royalti

Melalui Revisi UU Hak Cipta, label musik mengusulkan agar karya-karya yang sebelumnya dilepas dengan skema jual putus tetap dapat diedarkan ulang, khususnya di platform digital. Namun, pemanfaatan tersebut harus disertai dengan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan artis.

Gumilang menekankan bahwa mekanisme ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan hak ekonomi para musisi. Dengan adanya aturan yang jelas, karya lama dapat kembali dimonetisasi secara legal tanpa menghilangkan hak pihak-pihak yang berkontribusi dalam proses kreatifnya.

Aspirasi Industri dalam Revisi UU Hak Cipta

RDPU Baleg DPR RI tersebut turut menghadirkan perwakilan dari sejumlah label musik besar, antara lain Universal Music Indonesia, Aquarius Musikindo, dan Musica Studios. Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi industri musik terkait arah dan substansi Revisi UU Hak Cipta.

Usulan pengaturan ulang skema jual putus menjadi salah satu poin yang mencuat dalam diskusi, seiring dengan perubahan lanskap distribusi musik di era digital. Ke depan, pembahasan RUU Hak Cipta diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak pencipta, serta tetap mendorong keberlanjutan industri musik nasional.

Scroll to Top