Kementerian Hukum Yogyakarta Imbau Kafe dan Restoran Tidak Putar Musik Tanpa Lisensi

Musik yang Diputar di Tempat Usaha Dianggap Pemanfaatan Komersial

Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum DIY) mengimbau para pemilik restoran dan kafe di wilayahnya untuk tidak lagi memutar musik dari sumber yang tidak resmi atau tanpa lisensi. Pemutaran musik di tempat usaha dianggap sebagai bentuk pemanfaatan komersial yang wajib memiliki izin dari pemilik hak cipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dalam keterangannya di Yogyakarta pada Minggu (27/7), Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyatakan:
“Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi.”

Penggunaan Musik Bukan untuk Konsumsi Pribadi

Menurut Agung, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar musik di area publik—termasuk di restoran dan kafe—bukan termasuk konsumsi pribadi. Karena digunakan untuk menunjang suasana pelayanan, pemanfaatannya dinilai sebagai bentuk komersial.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha.
“Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional,” ujar Agung.

Pemilik Usaha Perlu Hargai Hak Cipta

Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa menghormati hak cipta adalah bagian dari membangun budaya hukum di sektor ekonomi kreatif.
“Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai,” ungkapnya.

Dengan menggunakan musik berlisensi, pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum, dan para pencipta lagu pun mendapatkan haknya secara adil.

Ilustrasi Kasus: Mie Gacoan Bali

Sebagai contoh, baru-baru ini manajer waralaba Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka karena memutar musik tanpa izin komersial. Kasus ini bermula dari laporan salah satu LMK, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), terkait delapan lagu yang digunakan tanpa membayar royalti.

Beberapa lagu yang dilaporkan termasuk:

  • Tak Selalu Memiliki – Lyodra
  • Begini Begitu – Maliq & D’Essentials
  • Hapus Aku – Giring Nidji
  • Kupu-Kupu – Tiara Andini
  • Satu Bulan – Bernadya
  • serta lagu asing seperti Firework dan Wide Awake (Katy Perry), dan Rude (Magic).

Estimasi kerugian akibat pelanggaran tersebut mencapai miliaran rupiah, dan menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha lain untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan musik di ruang publik.

Scroll to Top