Kemenkumham Jatim Siap Berikan Hak Kekayaan Intelektual untuk Sound Horeg

Fenomena Sound Horeg yang kerap memicu kontroversi di Jawa Timur kini mendapatkan perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Timur. Kemenkum Jatim berencana untuk memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Sound Horeg, sebuah produk hasil kreativitas anak bangsa yang semakin populer di kalangan masyarakat Jatim.

Menurut Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Sound Horeg adalah hasil olah pikir yang perlu dihargai. “Kami memiliki tugas terkait perlindungan terhadap karya anak bangsa. Sound Horeg ini sebenarnya merupakan sebuah nama, sebuah hasil olah pikir karya anak bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Triwulan I 2025 di Surabaya, pada Senin (21/4/2025)

Sumber: Instagram/sound_horeg-lumajang

Apa Itu Sound Horeg?

Bagi sebagian masyarakat Jawa Timur, istilah “Sound Horeg” sudah tidak asing lagi. “Horeg” dalam bahasa Jawa memiliki arti “getaran”, dan fenomena ini biasanya melibatkan sistem audio besar yang dipasang di atas truk atau mobil. Musik EDM yang diputar dengan volume tinggi menciptakan getaran kuat yang bisa terdengar hingga jarak jauh. Saking kuatnya suara yang dihasilkan, tidak jarang suara tersebut membuat kaca jendela pecah dan genteng rumah berjatuhan.

Namun, fenomena ini bukan tanpa kontroversi. Peralatan besar yang digunakan untuk memproduksi suara tersebut sering kali menimbulkan kerusakan pada infrastruktur, seperti lampu jalan, batas jalan, dan bahkan jembatan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa fenomena ini sering dipandang negatif oleh sebagian masyarakat.

Penghargaan untuk Karya Anak Bangsa

Meski kerap memicu perdebatan, Haris Sukamto menilai bahwa Sound Horeg layak mendapatkan apresiasi. Fenomena ini tidak hanya sekadar suara keras, tetapi juga melibatkan produk dan desain yang dihasilkan oleh para kreator di baliknya. “Mereka menciptakan produk dan desain yang patut dihargai. Oleh karena itu, kami akan memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengeluarkan ide dan gagasan dalam bentuk produk ini,” jelas Haris.

Namun, Haris menegaskan bahwa HAKI yang diberikan tidak akan diberikan kepada individu, melainkan kepada kelompok yang terlibat dalam penciptaan Sound Horeg. “HAKI ini tidak bisa dimiliki oleh satu orang saja. Itu harus menjadi milik kelompok yang menciptakan karya ini,” tambahnya.

Sound Horeg dan Kategori Hak Kekayaan Intelektual

Dalam konteks pemberian HAKI, Sound Horeg dapat masuk dalam kategori hak cipta atau hak desain industri. Hal ini disebabkan oleh adanya komponen dan sistem dalam proses penciptaannya. “Fenomena ini dapat masuk dalam wilayah hak cipta atau desain industri, karena terdapat komponen dan kesistemannya di sana,” jelas Haris.

Pembinaan untuk Mengurangi Gangguan

Namun, Haris juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap fenomena Sound Horeg. Sebagian masyarakat merasa terganggu dengan suara keras yang ditimbulkan, sehingga perlu ada penataan dan pembinaan agar Sound Horeg tidak mengganggu ketertiban umum. “Jika ini mengganggu kenyamanan masyarakat, kita akan bina, apresiasi, dan arahkan agar fenomena ini tetap memberikan manfaat tanpa merusak ketertiban,” ujar Haris.

Dengan adanya perhatian dari Kemenkum Jatim, Sound Horeg diharapkan dapat terus berkembang sebagai karya kreatif anak bangsa, namun tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Scroll to Top