Polemik hukum yang sempat menyita perhatian publik dan industri musik Indonesia itu akhirnya menemui titik akhir. Sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Vidi Aldiano resmi berakhir setelah kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyatakan pihaknya mencabut permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Agung. Keputusan itu diumumkan dalam sebuah konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Maret 2026—bertepatan dengan momentum Idulfitri.

Dari Lagu 1978 ke Panggung Pengadilan
Untuk memahami mengapa pencabutan kasasi ini menjadi momen penting, perlu dilihat dari mana semuanya bermula.
Lagu “Nuansa Bening” pertama kali dirilis pada tahun 1978 dalam album solo Keenan Nasution berjudul Di Batas Angan-Angan, diciptakan bersama Rudi Pekerti, dan menjadi salah satu karya ikonik dalam sejarah musik Indonesia. Tiga dekade kemudian, pada tahun 2008, Vidi Aldiano merilis versi baru dari “Nuansa Bening” sebagai singel utama dalam album debutnya, Pelangi di Malam Hari—lagu yang kemudian menjadi salah satu hits yang melambungkan namanya di industri musik Indonesia.
Namun di balik popularitas itu, ada persoalan yang diam-diam mengendap selama bertahun-tahun. Keenan dan Rudi menyebut pihaknya tidak pernah dimintai izin secara langsung oleh pihak Vidi saat pertama kali lagu direkam ulang. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa selama belasan tahun Vidi membawakan lagu Nuansa Bening, royalti tidak pernah mengalir ke kantong pencipta.
Masalah ini kemudian mencapai titik didih pada Juli 2024, ketika versi Nuansa Bening milik Vidi digunakan dalam sebuah iklan komersial, yang mendorong Keenan untuk menghubungi manajemen Vidi. Upaya penyelesaian kekeluargaan sempat dicoba, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Gugatan Berlapis dan Proses Panjang di Pengadilan
Pada 21 Mei 2025, gugatan pertama dilayangkan Rudi dan Keenan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan penggunaan lagu tanpa izin dalam 31 pertunjukan komersial Vidi sejak 2008. Tak hanya itu, pihak penggugat juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan terhadap rumah Vidi Aldiano di kawasan Jakarta Selatan.
Gugatan kemudian berkembang menjadi beberapa perkara terpisah. Pada 20 Juni 2025 dilayangkan gugatan terkait distribusi digital di platform seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music. Lalu pada 3 Juli 2025, Rudi Pekerti mengajukan gugatan soal metadata, karena menemukan namanya tidak dicantumkan dengan benar—tertulis VA Records sebagai pemilik hak—dan menuntut ganti rugi tambahan Rp 900 juta.
Namun di tingkat pertama, hakim berpihak pada Vidi. Pada November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan eksepsi Vidi Aldiano. Gugatan Keenan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil atau kurang pihak. Hakim menilai seharusnya penggugat juga menyertakan pihak-pihak lain seperti event organizer penyelenggara konser dan platform digital, bukan hanya Vidi secara pribadi.
Tidak puas dengan putusan itu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka menganggap hakim terlalu terpaku pada prosedur administratif dan mengabaikan substansi pelanggaran hak cipta.
Vidi Pergi, Kasus Pun Berhenti
Proses kasasi itu tidak sempat tuntas. Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah lama mengidap kanker ginjal. Kepergiannya menjadi duka mendalam bagi industri musik Indonesia—sekaligus mengubah arah dari sengketa hukum yang sedang berjalan.
Keenan dan Rudi akhirnya sepakat untuk mencabut kasasi mengingat Vidi Aldiano saat ini telah tiada. Kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa secara hukum, kasasi dalam perkara perdata tidak otomatis gugur ketika tergugat meninggal dunia—berbeda dengan perkara pidana. Namun pencabutan tetap bisa dilakukan atas inisiatif pemohon.
“Apakah itu dibenarkan secara hukum? Ya dibenarkan, secara hukum. Tidak otomatis berhenti, tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas kasasi tersebut,” papar Minola.
Pencabutan kasasi secara resmi dilakukan melalui sistem E-court Mahkamah Agung pada 21–22 Maret 2026.
Simpati yang Terlambat, tapi Tetap Bermakna
Keputusan mencabut kasasi ini tidak lepas dari tekanan opini publik yang cukup keras. Setelah kabar meninggalnya Vidi Aldiano tersiar, unggahan di akun media sosial Keenan Nasution dibanjiri kritik dari warganet, bahkan beberapa komentar bersifat personal dan menyudutkannya.
Terlepas dari dinamika itu, pihak Keenan menegaskan bahwa langkah pencabutan kasasi ini diambil dengan tulus dan ikhlas sebagai wujud simpati dan empati yang mendalam atas kepergian Vidi Aldiano.
Dengan dicabutnya permohonan kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama kini berkekuatan hukum tetap, dan pencabutan kasasi menandai berakhirnya polemik panjang hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang sempat menyita perhatian publik.
Pelajaran Panjang untuk Industri Musik
Kasus ini meninggalkan banyak hal untuk direnungkan bersama. Di satu sisi, ada hak pencipta lagu yang legitimate untuk mendapat pengakuan dan kompensasi atas karyanya. Di sisi lain, ada realitas industri yang selama ini belum memiliki mekanisme yang cukup jelas untuk mengelola hak cipta dalam era digital—terutama ketika izin yang diberikan di era fisik tidak serta-merta mencakup platform streaming dan penggunaan komersial yang berkembang jauh setelah kontrak pertama ditandatangani.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi industri musik tentang urgensi perlindungan hak cipta, dan menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka serta kesepakatan yang jelas antara pencipta dan pengguna karya sejak awal.
Kini, lagu “Nuansa Bening” tetap menjadi warisan karya yang akan dikenang—tanpa lagi dibayangi perselisihan hukum antara dua musisi dari generasi yang berbeda


