Guru SDN di Brebes Mengaku Diminta Beli Tiket Konser Dewa 19 Pakai Dana BOS

Rencana konser Dewa 19 bertajuk “Naragigs Brebes! 2025” di Stadion Karangbirahi, Brebes, menuai sorotan. Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Brebes mengaku diminta untuk membeli tiket konser tersebut dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Konser yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025 itu disebut melibatkan pembelian tiket oleh sekolah-sekolah negeri di wilayah tertentu.

Guru Mengaku Ada Instruksi Pembelian Tiket

Salah satu guru SDN di Kecamatan Wanasari, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa informasi pembelian tiket disampaikan melalui bendahara sekolah. Instruksi tersebut disebut berasal dari grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari.

Menurut pengakuannya, masing-masing sekolah diminta menyetorkan dana antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, yang disebut berasal dari dana BOS. Pembayaran dilakukan melalui transfer maupun tunai.

Guru tersebut juga menyampaikan bahwa pembelian tiket dilakukan tanpa disertai kuitansi resmi. Ia menyayangkan adanya instruksi tersebut karena dana BOS memiliki keterbatasan dan seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pendidikan.

Ketua K3S: Tidak Ada Paksaan, Guru Dibebaskan

Menanggapi hal tersebut, Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, menjelaskan bahwa pembelian tiket konser bersifat sukarela. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 56 SD Negeri di Kecamatan Wanasari yang telah membeli tiket konser dengan harga Rp130 ribu per tiket.

Muslim menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi sekolah atau guru untuk membeli tiket, serta tidak ada paksaan dalam proses tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pembelian tiket seharusnya tidak menggunakan dana BOS, mengingat adanya aturan penggunaan anggaran tersebut.

Dindikpora Tegaskan Dana BOS Tidak Boleh Digunakan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar pembelian tiket konser dilakukan secara sukarela, tidak mengatasnamakan lembaga sekolah, dan tidak menggunakan dana BOS.

Ia juga menyampaikan bahwa bagi sekolah yang terlanjur menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser, dana tersebut harus dikembalikan. Menurutnya, pembelian tiket konser bersifat pribadi dan tidak boleh dikaitkan dengan institusi pendidikan maupun anggaran negara.

“Yang pakai dana BOS harus dikembalikan, tidak boleh pakai dana BOS. Tidak boleh pakai kelembagaan sekolah,” ujar Sutaryono.

Hingga kini, pihak Dindikpora memastikan telah memberikan arahan agar penggunaan dana BOS tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Scroll to Top