Gubernur Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran yang Mengatur Batas Desibel, Waktu, dan Rute Sound Horeg

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini diteken bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE Bersama ini tertuang dalam Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Tujuannya adalah menjadi pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum.

Batas Kebisingan: Statis 120 dBA, Dinamis 85 dBA

Dalam aturan tersebut, pemerintah membedakan batas kebisingan untuk sound system statis dan bergerak (dinamis). Untuk sound system statis—misalnya kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup—batas maksimalnya adalah 120 dBA.
Sementara itu, sound system bergerak seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum dibatasi maksimal 85 dBA.

Aturan Kendaraan dan Kelayakan Teknis

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system, baik untuk kegiatan statis maupun dinamis, wajib memenuhi uji kelayakan kendaraan (Kir). Hal ini untuk memastikan bahwa sarana yang digunakan sesuai standar keselamatan dan teknis.

Waktu, Tempat, dan Rute Penggunaan

SE Bersama juga mengatur kewajiban mematikan pengeras suara ketika melintasi tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans melintas, serta ketika ada kegiatan pembelajaran di sekolah atau kampus.
Selain itu, penggunaan sound system juga diatur berdasarkan rute yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Larangan untuk Kegiatan Tertentu

Penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Larangan ini termasuk membawa atau mengonsumsi minuman keras, narkotika, senjata tajam, serta melakukan pornoaksi atau pornografi.

Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau kerugian materiil. Surat pernyataan ini wajib ditandatangani di atas materai.

Penegakan dan Harapan Gubernur

Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, atau aksi yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Khofifah berharap aturan ini bisa menjaga ketertiban, kerukunan, dan menciptakan suasana kondusif di Jawa Timur. “Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai batasan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Scroll to Top