Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Dalam keterangan resminya, DJKI menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan bagian dari ekosistem industri musik yang sehat dan berkelanjutan — bukan sekadar kewajiban administratif.
Royalti Bukan Pajak, Melainkan Hak Ekonomi Pencipta
Melalui surat edaran ini, DJKI menekankan bahwa royalti:
- bukan pajak negara
- bukan biaya tambahan komersial
- melainkan hak ekonomi atas pemanfaatan ciptaan
Royalti dibayarkan sebagai bentuk penghargaan kepada:
- pencipta lagu
- pemegang hak cipta
- pemilik hak terkait
- musisi dan pelaku kreatif yang karyanya dimanfaatkan
DJKI menyebut bahwa industri musik hanya dapat tumbuh sehat apabila pelaku usaha ikut berpartisipasi dalam ekosistem lisensi yang transparan dan akuntabel.
Pihak yang Wajib Membayar Royalti Musik
Kewajiban pembayaran berlaku bagi pelaku usaha dan penyelenggara acara yang memutar atau memanfaatkan musik sebagai bagian dari aktivitas komersial.
Di antaranya:
- restoran & kafe
- hotel & penginapan
- pusat perbelanjaan
- tempat hiburan & karaoke
- bioskop
- transportasi publik komersial
- konser musik
- seminar
- pameran & bazaar
Jika lagu diputar untuk menunjang aktivitas usaha — maka penggunaan tersebut dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.
Tanggung Jawab Berada pada Pemilik Usaha & Penyelenggara Acara
DJKI menegaskan bahwa kewajiban pembayaran bukan berada pada:
- penyanyi
- pengisi acara
- tamu
- pengunjung
Melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab:
- pemilik tempat usaha
- promotor
- penyelenggara pertunjukan
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam distribusi manfaat ekonomi atas penggunaan karya cipta di ruang publik.
Pembayaran Royalti Satu Pintu Melalui LMKN
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pembayaran royalti kini dilakukan secara terpusat melalui:
👉 Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
LMKN bertugas:
- menarik dan menghimpun royalti dari pengguna komersial
- menyalurkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
- memastikan distribusi dilakukan secara adil dan transparan
DJKI menyatakan bahwa:
pembayaran royalti melalui pihak selain LMKN tidak menggugurkan kewajiban hukum
Pengajuan lisensi kini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Kategori Lisensi Royalti yang Berlaku
LMKN menyediakan dua skema lisensi:
1. Lisensi General (Tempat Usaha Tetap)
Untuk usaha yang beroperasi sepanjang tahun, seperti:
- restoran
- pusat perbelanjaan
- hotel
- perkantoran
- transportasi publik
2. Lisensi Live Event
Untuk kegiatan berbasis acara:
- konser musik
- festival
- seminar
- pameran
- bazaar
Royalti kemudian didistribusikan ke anggota LMK yang sah dan terdaftar.
DJKI: Royalti Bukan Beban, Tetapi Investasi Ekosistem Musik
Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan wujud dukungan nyata terhadap keberlangsungan pekerja kreatif di Indonesia.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan:
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.”
Kebijakan ini sekaligus diharapkan memberi kejelasan hukum bagi pelaku usaha dalam pengelolaan royalti musik di ruang publik.
Kesimpulan
Dengan terbitnya Surat Edaran DJKI Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa:
- penggunaan musik di ruang publik komersial wajib berlisensi
- pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN
- pelaku usaha dan penyelenggara menjadi pihak yang bertanggung jawab
- royalti merupakan hak ekonomi pencipta, bukan pungutan negara
Kebijakan ini diharapkan mendorong ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.


