Didakwa Penipuan Rp10 Miliar, Melani Mecimapro Divonis Bebas dalam Sengketa Investasi Konser TWICE

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur promotor Mecimapro, dari dakwaan pidana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE senilai Rp10 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Melani terbukti secara fakta, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan merupakan hubungan hukum perdata yang timbul dari kerja sama bisnis.

Sengketa Dinilai Sebagai Hubungan Perdata

Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta menjelaskan bahwa hubungan antara pihak Melani dan investor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), didasarkan pada perjanjian kerja sama yang dibuat secara sadar dan sukarela oleh kedua belah pihak.

“Menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) sejak awal kerja sama ditandatangani. Ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban perjanjian dinilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penipuan pidana.

Atas dasar tersebut, pengadilan memutuskan untuk:

  • Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pidana
  • Memerintahkan Melani dibebaskan dari tahanan
  • Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya

Gugurnya Dakwaan Pidana

Dengan putusan ini, dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara pidana.

Majelis hakim menegaskan bahwa sengketa dana investasi konser TWICE secara hukum merupakan persoalan perdata yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Respons Melani Usai Putusan

Usai pembacaan putusan, Melani tampak menangis haru dan memeluk tim kuasa hukumnya. Kepada awak media, ia menyampaikan rasa lega sekaligus mengakui adanya beban moral yang masih ia tanggung, khususnya terkait polemik pengembalian dana tiket konser DAY6.

“Setelah ini saya mau istirahat dulu, setelah itu saya bakal selesaikan (masalah refund),” ujar Melani.

Ia mengaku persoalan refund konser DAY6 menjadi tekanan berat selama menjalani proses hukum.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kerja sama produksi konser TWICE di Jakarta pada tahun 2023, di mana Melani melalui Mecimapro menerima dana investasi sebesar Rp10 miliar dari PT Media Inspirasi Bangsa.

Pada Januari 2025, pihak investor melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tidak transparan dalam laporan keuangan serta tidak mengembalikan dana investasi. Laporan tersebut kemudian berujung pada proses hukum pidana yang berjalan hingga persidangan.

Di sisi lain, nama Melani dan Mecimapro juga menjadi sorotan publik akibat polemik konser DAY6 “Forever Young” pada Mei 2025, yang diwarnai perubahan lokasi, keterlambatan distribusi nomor antrean, serta tuntutan refund dari penonton.

Sengketa Berlanjut di Ranah Perdata

Dengan vonis bebas ini, perkara pidana terhadap Melani dinyatakan selesai. Namun, sengketa investasi konser TWICE tetap dapat dilanjutkan melalui jalur perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana, khususnya dalam industri konser dan promotor musik yang melibatkan kerja sama investasi bernilai besar.

Scroll to Top