Charly dan Rhoma Bebaskan Royalti Lagu, Denny Chasmala Angkat Suara

Isu royalti lagu kembali memanas di industri musik Indonesia. Dua nama besar, Charly Van Houten dan Rhoma Irama, kompak menyatakan bahwa lagu-lagu ciptaan mereka boleh dinyanyikan siapa saja tanpa kewajiban membayar royalti. Charly menyampaikan pernyataan ini melalui Instagram-nya pada 8 Juni 2025:
“Daripada mumet… Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun dunia—bahkan akhirat—bebas menyanyikan seluruh karya laguku tanpa wajib bayar royalti.”
Sikap serupa diungkapkan oleh Rhoma Irama dalam kanal YouTube resminya. Sang Raja Dangdut bahkan mengajak para penyanyi dangdut di seluruh dunia untuk menyanyikan lagu-lagunya secara bebas.
“Bagi para penyanyi dangdut di seluruh dunia, silakan nyanyikan lagu saya. Enggak saya tagih, enggak usah bayar.”
Denny Chasmala: “Tak Ada Masa Depan Profesi Pencipta Lagu”
Keputusan dua musisi senior itu langsung menuai kritik dari Denny Chasmala, salah satu komposer ternama di Indonesia. Lewat akun Instagram-nya, Denny menilai keputusan tersebut dapat merusak masa depan para pencipta lagu yang mengandalkan royalti sebagai penghasilan utama.
“Menurut saya, Anda tidak peduli pada pencipta lagu. Anda membunuh profesi pencipta lagu. Tak ada masa depan profesi pencipta lagu,” tulis Denny pada 10 Juni 2025.
Denny menekankan bahwa tidak semua pencipta lagu memiliki kemampuan menyanyi atau kondisi ekonomi yang stabil seperti Charly dan Rhoma. Banyak dari mereka bertahan hidup dari royalti lagu yang dibawakan oleh penyanyi lain.
“Beruntung Anda bersuara merdu atau mungkin memang sudah mapan. Banyak profesi pencipta lagu yang hidupnya dari lagu yang dinyanyikan oleh orang lain.”
Polemik Royalti Lagu dan Upaya Revisi UU Hak Cipta
Polemik seputar royalti lagu telah menjadi isu nasional. Sejumlah asosiasi musisi mendorong reformasi sistem royalti di Indonesia. Misalnya, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengusulkan penerapan sistem direct license untuk memastikan hak pencipta lagu terlindungi.
Di sisi lain, Voice of Indonesian Musicians (VISI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menggugat lima pasal yang mengatur mekanisme royalti dan hak pertunjukan. Gugatan ini didaftarkan pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Selain itu, Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) juga menggugat Pasal 89 ayat (1) hingga (4) karena dianggap menciptakan dualisme antara LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti.
Revisi UU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2025
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw menyampaikan bahwa revisi UU Hak Cipta telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera dibahas. Revisi ini diharapkan bisa menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan berpihak pada semua pihak: pencipta lagu, penyanyi, hingga pelaku seni pertunjukan.