Charly Van Houten Pilih Bebaskan Lagu Ciptaannya untuk Dinyanyikan

Polemik hak cipta lagu kembali mencuat di industri musik Indonesia. Kali ini, pernyataan dari Charly Van Houten, eks vokalis ST12, menyulut perdebatan di tengah musisi dan pencipta lagu. Lewat unggahan di Instagram, Charly menyatakan bahwa ia membebaskan siapa pun untuk menyanyikan lagu ciptaannya, tanpa perlu membayar royalti.
“Daripada mumet. Saya Charly Van Houten, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan,” tulisnya.
“Tidak wajib bayar royalti, salam damai,” tambahnya.
Langkah Charly ini berseberangan dengan gerakan sejumlah musisi yang tergabung dalam kelompok AKSI, yang sedang memperjuangkan hak pencipta atas royalti dari lagu-lagu mereka yang dibawakan penyanyi. Sebaliknya, Charly lebih sejalan dengan pandangan kelompok VISI yang memilih untuk tidak mempermasalahkan soal royalti lagu.
Kritik Pedas Warganet: “Ini Bukan Cinta Damai”
Keputusan Charly tersebut justru menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari pemilik akun X @direktoridosen, yang menyayangkan sikap Charly yang dianggap tidak empatik terhadap kondisi para pencipta lagu lainnya.
“Ketika pencipta lagu sedang sibuk urus haknya, si Charly malah sok edgy dan tutup mata dengan hak-hak orang lain. Sangat mengecewakan. Ini bukan cinta damai, tapi pura-pura tuli,” tulisnya dalam cuitan tanggal 9 Juni 2025.
Ia menilai bahwa tindakan Charly tidak membantu menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi memperkeruh suasana. Hak cipta lagu dianggap sebagai isu besar yang selama ini kurang diperhatikan, dan perlu diperjuangkan dengan sistem dan regulasi yang jelas.
Pentingnya Regulasi Royalti dan Perlindungan Hak Cipta Lagu
Menurut banyak pihak, masalah hak cipta lagu seharusnya tidak disederhanakan hanya berdasarkan pilihan pribadi. Ada hak ekonomi dan moral yang perlu dihargai dari pencipta lagu, terutama jika karyanya dinyanyikan atau dimonetisasi.
“Kita bicara hak banyak orang. Mau itu disedekahkan ke orang lain, tak masalah. Tapi membangun mekanisme dan regulasi klaim royalti dan royalti perform, harus sesegera mungkin dilakukan. Jangan nimbun masalah,” lanjut akun X tersebut.
Polemik ini mencerminkan pentingnya edukasi dan regulasi yang menyeluruh dalam dunia musik Indonesia, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hak cipta lagu bisa dihormati sebagaimana mestinya.
Hak Cipta Lagu Adalah Hak Dasar Pencipta
Dinamika yang terjadi ini membuka mata banyak pihak akan perlunya sistem yang lebih adil bagi para pencipta lagu. Terlepas dari pilihan pribadi seperti yang dilakukan Charly, tetap ada tanggung jawab kolektif untuk membangun industri musik yang menghargai hak dan kerja keras semua pihak yang terlibat.
Penghargaan terhadap hak cipta lagu bukan sekadar soal uang, tapi juga pengakuan atas proses kreatif dan kontribusi pencipta dalam karya musik Indonesia.


