Musisi Ardhito Pramono resmi membawa perselisihannya dengan Sony Music Entertainment Indonesia ke jalur hukum. Gugatan perdata dengan total tuntutan sebesar Rp5,7 miliar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026, tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Bukan Keputusan yang Terburu-buru
Langkah hukum ini tidak datang tiba-tiba. Konflik antara Ardhito dan Sony Music sebenarnya sudah mulai mencuat sejak Maret 2025, ketika Ardhito secara terbuka menyuarakan keluhannya di Instagram — menyebut adanya ketidakjelasan soal hak cipta dan dugaan pemindahan katalog lagunya ke publisher lain tanpa persetujuannya.
Sebelum gugatan resmi dilayangkan, pihak Ardhito sudah tiga kali melayangkan somasi kepada Sony Music. Upaya perdamaian melalui kuasa hukum kedua belah pihak juga sudah diupayakan, namun tidak membuahkan hasil yang berarti.
“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” kata Adityo Ramadhan S.H. M.H., kuasa hukum Ardhito, kepada CNN Indonesia pada Selasa (18/8/2026).
Dua Pokok Gugatan
Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Lagu yang ditandatangani pada 2017, ada dua hal yang menjadi pokok gugatan Ardhito.
Pertama: Royalti yang Ditahan
Sony Music disebut menahan royalti lagu-lagu Ardhito sejak 2023 hingga sekarang. Alasan yang dikemukakan Sony: mereka mengklaim mengalami kerugian akibat kasus narkoba Ardhito pada 2021. Namun menurut pihak Ardhito, alasan tersebut tidak berdasar — tidak ada klausul dalam perjanjian yang membenarkan penahanan royalti dengan alasan seperti itu.
Kedua: Dugaan Pemberian Izin Sinkronisasi Tanpa Pembayaran
Sony Music diduga memberikan izin sinkronisasi atas sejumlah lagu Ardhito kepada Sony Korea atau KOMCA (Lembaga Manajemen Kolektif Korea Selatan) untuk digunakan dalam beberapa program televisi yang tayang di Korea Selatan. Program-program tersebut antara lain 3 Meals a Day (3 lagu), I Live Alone (1 lagu), dan Return of Superman (1 lagu). Beberapa di antaranya sudah tayang sejak 5 tahun lalu — seluruhnya tanpa sepengetahuan Ardhito, dan tanpa ada pembayaran yang sampai ke tangannya.
Ardhito sempat memberitahu Sony pada 2021 bahwa ada lagu-lagunya yang digunakan di program Korea Selatan. Namun Sony selaku manajemen tidak mengambil langkah apapun untuk menindaklanjuti.
“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar. Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” jelas Adityo.
Apa Itu Hak Sinkronisasi?
Hak sinkronisasi adalah hak yang wajib diperoleh ketika sebuah lagu akan digunakan dalam konten audiovisual — termasuk serial televisi, film, atau iklan. Dalam perjanjian pengelolaan lagu, Sony Music selaku pihak yang mengelola karya Ardhito memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan mendistribusikan seluruh pendapatan dari penggunaan lagu tersebut — termasuk dari hak sinkronisasi.
Menurut pihak Ardhito, ada dua kemungkinan yang terjadi: Sony mengetahui penggunaan lagu dan memberikan izin, namun tidak mendistribusikan pembayarannya ke Ardhito; atau Sony tidak memberikan izin, namun lalai karena tidak melakukan upaya pengumpulan hak sinkronisasi yang seharusnya menjadi kewajibannya. Di kedua skenario tersebut, Sony dinilai telah melakukan wanprestasi.
Setelah pihak Ardhito mengkonfirmasi kepada WAMI (Wahana Musik Indonesia) apakah mereka yang bertanggung jawab melakukan pemungutan hak sinkronisasi, WAMI menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pemungutan hak sinkronisasi.
Respons Sony Music dan Proses Selanjutnya
Hingga artikel ini ditulis, Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan Ardhito Pramono.
Juru bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto S.H. M.H., membenarkan bahwa gugatan telah diterima dengan pokok perkara: “Dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat.”
Sidang perdana dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legalitas. Ardhito akan diwakili kuasa hukumnya pada sidang tersebut, namun akan hadir langsung saat proses mediasi berlangsung.
Preseden Penting bagi Industri Musik Indonesia
Kasus ini menjadi salah satu gugatan musisi Indonesia terhadap label rekaman yang paling terbuka dan terstruktur secara hukum dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah maraknya isu royalti dan hak cipta yang belum terselesaikan di industri musik Indonesia — mulai dari demo pencipta lagu di depan LMKN hingga berbagai keluhan musisi soal transparansi distribusi royalti — langkah Ardhito membawa kasus ini ke pengadilan bisa menjadi preseden penting bahwa musisi memiliki hak dan jalur hukum untuk memperjuangkan karya mereka.


