AKSI Kritik Keras LMKN, Royalti Pencipta Lagu Periode Juli–Desember 2025 Belum Didistribusikan

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyampaikan kritik keras terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait belum didistribusikannya royalti bagi para pencipta lagu untuk periode Juli–Desember 2025.

Melalui siaran pers yang diunggah di akun Instagram resminya, AKSI menyebut bahwa royalti tersebut seharusnya sudah didistribusikan sejak awal tahun 2026. Namun hingga saat ini, pencairan royalti tersebut belum juga dilakukan.

Royalti Dinilai Terlambat di Momen Krusial

AKSI menilai keterlambatan distribusi royalti ini terjadi pada momen yang sangat penting, yakni menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.

Bagi banyak pencipta lagu, royalti merupakan salah satu sumber penghidupan yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, keterlambatan distribusi dinilai dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi para pencipta lagu, khususnya dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya.

Dalam pernyataannya, AKSI menegaskan bahwa royalti merupakan hak para pencipta yang seharusnya didistribusikan secara tepat waktu.

Soroti Transparansi dan Sistem Perhitungan

Selain menyoroti keterlambatan distribusi, AKSI juga mengkritik mekanisme pengelolaan royalti yang saat ini dijalankan.

Menurut mereka, perubahan sistem distribusi royalti yang kini berbasis data penggunaan (usage-based) serta sentralisasi pengelolaan oleh LMKN dinilai belum didukung oleh kesiapan infrastruktur dan data yang memadai.

AKSI juga mengungkap adanya indikasi penurunan nilai royalti yang diterima oleh sebagian pencipta lagu. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait metodologi penarikan dan perhitungan royalti yang digunakan.

Jika tidak segera diselesaikan, AKSI menilai situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan para pencipta terhadap sistem pengelolaan royalti secara kolektif di Indonesia.

AKSI Sampaikan Tiga Tuntutan

Dalam pernyataan resminya, AKSI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada LMKN.

Pertama, mereka meminta agar seluruh royalti yang tertunda segera didistribusikan tanpa syarat tambahan.

Kedua, AKSI menuntut adanya transparansi penuh terkait mekanisme verifikasi data, perhitungan, hingga distribusi royalti yang dilakukan oleh LMKN.

Ketiga, mereka juga meminta agar peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dikembalikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Royalti Disebut Sebagai Hak Pencipta

AKSI menegaskan bahwa royalti bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak konstitusional para pencipta lagu atas karya yang mereka hasilkan.

Dalam pernyataannya, mereka juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak ekonomi bagi pencipta lagu merupakan bagian penting dari ekosistem industri musik yang sehat.

“Hak pencipta adalah hak hidup. Menahan royalti sama dengan menahan hak hidup itu sendiri,” tulis AKSI dalam siaran pers tersebut.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum AKSI Satriyo Yudi Wahono dan Sekretaris Jenderal AKSI Doadibadai.

Scroll to Top