Surat Resmi Dikirimkan ke Pelaku Usaha
Musisi legendaris Ahmad Dhani kembali membuat gebrakan dalam polemik royalti musik di Indonesia. Setelah vokal menyuarakan pandangannya, kali ini Dhani mengambil langkah konkret dengan memberikan izin resmi kepada pelaku usaha kuliner untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 tanpa dipungut biaya royalti olehnya.

Langkah tersebut terungkap melalui unggahan akun Threads @fathur.id, seorang pemilik kedai yang menerima email dari perwakilan Ahmad Dhani. Dalam unggahan itu ia menulis, “Sebelum tutup kedai tiba-tiba dapat email dari perwakilan pakde Ahmad Dhani. Komitmen beliau emang benar-benar gak sebatas izin lisan.”
Isi ‘Surat Sakti’ Ahmad Dhani
Dalam email resmi itu, Ahmad Dhani dengan jelas menyatakan niatnya untuk mendukung ekosistem usaha kuliner. Ia memperkenankan lagu-lagu Dewa 19 (versi bersama Ello dan Virzha) diputar di restoran, kafe, dan gerai kuliner sebagai musik latar tanpa dikenakan royalti olehnya.
“Sebagai bentuk dukungan bapak Ahmad Dhani selaku pemilik Master Lagu Dewa 19 feat Ello dan Virzha, bersama Dewa 19 terhadap para pelaku usaha kuliner di Indonesia, beliau dengan tulus hati memperkenankan lagu-lagu Dewa 19 (yang telah ditentukan) untuk diputarkan di restoran, kafe, maupun gerai kuliner lainnya tanpa dikenakan biaya royalti oleh beliau,” bunyi kutipan email tersebut.
Untuk memastikan program ini berjalan profesional, Ahmad Dhani menunjuk eJukeBox sebagai partner resmi. Pelaku usaha yang berminat cukup mendaftar melalui formulir digital yang disediakan, dan akan memperoleh hak memutar lagu-lagu Dewa 19 untuk kebutuhan musik latar.
Pertanyaan Soal LMKN
Meski dianggap terobosan positif, kebijakan Ahmad Dhani ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku usaha, terutama terkait posisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Akun @fathur.id pun mempertanyakan, “Kalau udah gini, apa LMK atau LMKN bakal tetap nagih royalti?”
Pertanyaan tersebut memicu diskusi di kalangan warganet. Ada yang meyakini LMKN tidak berhak menagih karena Dhani adalah pemilik master rekaman. Namun, ada juga yang menilai persoalan royalti tidak sesederhana itu, mengingat regulasi pengelolaan musik di Indonesia masih sering menimbulkan polemik.
Terobosan dan Polemik Baru
Keputusan Ahmad Dhani ini menegaskan keberaniannya dalam mengambil langkah berbeda di tengah perdebatan royalti musik. Di satu sisi, pelaku usaha menyambut baik dukungan nyata tersebut. Di sisi lain, pertanyaan tentang tata kelola royalti, posisi LMKN, dan kepastian hukum justru semakin mengemuka.
Royalti musik kembali menjadi sorotan besar, dan langkah Ahmad Dhani lewat “surat sakti” ini berpotensi membuka babak baru dalam diskusi panjang seputar industri musik Indonesia.