Suara Menggelegar Musik Horeg Kini Jadi Sorotan Serius

Fenomena musik horeg—suguhan musik dengan dentuman bass ekstrem yang biasa hadir dalam hajatan atau karnaval—resmi difatwa haram oleh 50 pondok pesantren di Jawa Timur. Keputusan ini diambil dalam forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, pada 26–27 Juni 2025.
KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, menyampaikan bahwa fatwa ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama: kebisingan ekstrem yang mengganggu masyarakat, kerusakan fasilitas umum, serta pelanggaran terhadap nilai syariat Islam.
“Di dalam musyawarah itu kemudian kami memutuskan bahwa sound horeg sebagai tontonan itu adalah haram,” ujarnya, dikutip dari BBC News Indonesia (07/07/2025).
Musik Horeg Dinilai Ganggu dan Melanggar Norma
Musik horeg dikenal dengan penggunaan belasan hingga puluhan speaker bervolume tinggi—bahkan disebut mencapai 135 desibel—dan kerap mengiringi aksi konvoi truk atau pertunjukan jalanan. Di banyak tempat, warga mengeluhkan kerusakan rumah, suara menusuk telinga, hingga konten joget yang dianggap tak pantas.
Warga seperti Ahmad Zainudin dari Sumenep menilai musik horeg sudah melampaui batas. “Enggak ada seninya [horeg], unsur seninya jadi hilang,” ujarnya.
Fatwa ini juga mempertimbangkan aspek moral, dengan pengasuh pesantren menyebut adanya dugaan konsumsi miras dan joget campur laki-laki-perempuan yang disaksikan anak-anak.
Tanggapan Pemilik Horeg: “Hiburan Rakyat Jangan Dimatikan”
Di sisi lain, pemilik horeg seperti Hermanto dari Pamekasan tidak sepakat. Ia menyebutkan bahwa jika musik horeg dianggap haram, maka tempat hiburan seperti karaoke juga seharusnya ditutup.
“Kalau mau bicara haram, tempat hiburan juga harus ditutup… tergantung yang melihat,” ujarnya.
Hermanto juga mengklaim bahwa panitia selalu mengganti kerusakan yang timbul, dan bahwa pertunjukan horeg justru memberi hiburan dan penghasilan bagi banyak warga.
Perlukah Regulasi Soal Musik Horeg?
Akademisi seperti Puji Karyanto (Universitas Airlangga) menyebut horeg sebagai fenomena musik lokal yang lahir dari perkembangan teknologi dan budaya karnaval. Namun kini, menurutnya, fenomena ini “sudah kebablasan”.
Sosiolog I Wayan Suyadnya dari Universitas Brawijaya menilai bahwa fatwa ini mencerminkan keresahan masyarakat. Ia mendorong agar pemerintah mengatur—bukan melarang sepenuhnya—melalui regulasi yang tegas: dari batas desibel, lokasi pemakaian, hingga waktu pelaksanaan.
Kesimpulan
Fatwa haram musik horeg menandai momen penting dalam perdebatan antara kebebasan berekspresi, kenyamanan sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Musik yang awalnya lahir dari kreativitas warga kini berada di persimpangan antara ruang hiburan dan aturan moral publik.
Apakah musik horeg akan hilang? Atau justru bertransformasi lewat regulasi dan adaptasi? Masyarakat dan pemerintah daerah kini ditantang untuk mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.


