Seorang perempuan berinisial YTT (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi luka berat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 10 Juni 2026. Dari pemeriksaan dan pengakuan korban, terungkap bahwa luka-luka tersebut diduga merupakan hasil penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial TH selama lebih dari tiga tahun.

Berawal dari Konser Musik
Menurut keterangan adik korban, Syahrul (26), YTT pertama kali berkenalan dengan terduga pelaku di sebuah konser musik pada 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Tidak lama setelah itu, YTT menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh keluarganya.
“Pas udah konser gitu. Sekitar tahun 2023 mah ada,” ujar Syahrul, dikutip dari detikJabar.
Sebelum menghilang, YTT sempat membawa terduga pelaku ke rumah orang tua mereka di Rancaekek. Namun setelah itu, kontak dengan keluarga terputus hampir sepenuhnya. Sesekali ada pesan WhatsApp yang mengaku dikirim YTT, menyebut dirinya berada di Jakarta — tapi tidak ada kejelasan lebih lanjut.
Ancaman Saat Keluarga Mencari
Ketika keluarga memutuskan untuk memviralkan pencarian YTT di media sosial, tiba-tiba ada pihak yang menghubungi dan mengancam mereka agar menghapus unggahan tersebut.
“Tapi tiba-tiba ada yang ngancam dan minta postingan itu dihapus. Kami curiganya itu mah si pelaku,” kata Syahrul.
Selama tiga tahun, keluarga hidup dalam ketidakpastian — tidak tahu keberadaan YTT, tidak tahu kondisinya.
Ditemukan di IGD RSHS Bandung
Pada 10 Juni 2026, keluarga mendapat informasi bahwa YTT berada di IGD RSHS Bandung. Mereka bergegas ke sana — dan mendapati kondisi yang jauh dari kata kecelakaan biasa seperti yang diklaim pengantar korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, korban ditemukan mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di tangan. “Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan,” kata Hendra, Selasa (16/6).
Dari pengakuan korban setelah siuman, luka-luka tersebut diduga akibat penganiayaan yang dilakukan TH menggunakan tangan kosong, benda tumpul, senjata tajam, hingga benda panas selama masa penyekapan. Kemampuan penglihatan, bicara, dan berjalan korban terdampak berat akibat kejadian ini.
Sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang. Total kerugian materiil ditaksir sekitar Rp52 juta.
Laporan Resmi dan Penyelidikan
Kasus ini resmi dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Terduga pelaku TH diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Penyelidikan masih berjalan dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan saksi.
Pihak keluarga berharap kasus ini diusut tuntas. “Dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat lah pelakunya, takutnya ada korban selanjutnya gitu. Hukum seberat-beratnya,” kata Syahrul.
Pengingat untuk Kita Semua
Konser musik adalah ruang untuk menikmati dan merayakan musik bersama. Namun kasus ini menjadi pengingat penting — terutama bagi perempuan — untuk tetap waspada saat berkenalan dengan orang baru di ruang publik, termasuk di venue musik. Kenali dulu orang yang kamu temui sebelum memberikan kepercayaan lebih. Jangan abaikan insting, dan pastikan orang-orang terdekat mengetahui keberadaanmu.
Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami situasi serupa atau membutuhkan bantuan, hubungi:
- SAPA 129 (Layanan Kementerian Sosial)
- Komnas Perempuan: 021-3903963


