Diduga Putus Kontrak Sepihak, NDX AKA Terancam Dilaporkan ke Polda Jateng atas Kerugian Rp1,7 Miliar

Nama NDX AKA tengah terseret persoalan hukum yang serius. Grup duo hip-hop dangdut asal Bantul, Yogyakarta itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah oleh pihak penyelenggara Festival Gelombang Cinta #4 Pekalongan, AL Organizer, pada Minggu (26/4/2026). Laporan ini teregister dengan nomor STPA/714/IV/2026/Ditressiber. Pangkal persoalannya adalah dugaan pembatalan sepihak dan sebuah komentar di media sosial yang dinilai memicu gelombang permintaan pengembalian tiket, sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.


Awal Mula: Kontrak yang Berujung Sengketa

Kisah ini bermula pada pertengahan Februari 2026. Pada 18 Februari 2026, admin AL Organizer menghubungi manajemen NDX AKA untuk menanyakan ketersediaan jadwal, kemudian melakukan soft lock tanggal 26 Maret 2026 untuk tampil di IBC Pekalongan, Jawa Tengah, dalam acara bertajuk “Super Ambyar” yang merupakan bagian dari Festival Gelombang Cinta #4.

Dua hari berselang, pada 20 Februari 2026, AL Organizer mentransfer uang muka sebesar Rp85 juta ke rekening BCA atas nama Gunawan Putra Utomo, yang diketahui sebagai manajer NDX AKA. Selain NDX AKA, festival ini juga menggandeng sejumlah nama besar seperti Denny Caknan, Guyon Waton, Lavora, dan Damarade.


Jadwal Berubah, Komunikasi Macet

Empat hari sebelum acara digelar, kepolisian menyarankan penyelenggara untuk mengubah tanggal pelaksanaan karena adanya kondisi di luar kendali — meski perizinan telah terbit. Akhirnya, acara diputuskan diundur ke 7 Mei 2026.

Perubahan jadwal ini dikomunikasikan kepada seluruh pengisi acara. Hasilnya, manajemen Denny Caknan, Guyon Waton, Lavora, dan Damarade menyatakan tidak keberatan. Namun, manajemen NDX AKA tidak memberikan respons hingga tanggal 26 Maret 2026 terlewati.

Baru pada 28 Maret 2026, manajemen NDX AKA akhirnya membalas pesan WhatsApp penyelenggara. Isinya, Nanda dan Fajar Ari — dua personel NDX AKA — hanya bersedia tampil pada tanggal yang disepakati sebelumnya. Konsekuensinya, uang muka sebesar Rp85 juta dinyatakan hangus. Jika penyelenggara tetap ingin NDX AKA tampil di tanggal baru, mereka diminta membayar uang muka kembali.


Komentar di Instagram yang Jadi Pemicu Utama

Situasi semakin memanas pada 16 April 2026. Saat AL Organizer mengunggah konten di akun Instagram resmi Gelombang Cinta Fest, sebuah komentar muncul dari akun yang diduga resmi milik NDX AKA, yakni NDX AKA TV. Isi komentarnya mengajak penonton untuk melakukan refund tiket karena NDX AKA tidak jadi tampil.

Komentar inilah yang menjadi titik balik. Setelah komentar tersebut muncul, permintaan pengembalian tiket melonjak drastis, nama baik AL Organizer tercoreng di mata publik, dan keberlangsungan festival terancam. Direktur AL Organizer, Nur Yanto, menegaskan bahwa bukan ranah NDX AKA untuk mengeluarkan pernyataan ajakan refund kepada penonton.

“Bukan ranah NDX AKA untuk mengeluarkan statement ajakan mengembalikan tiket. Dan itu yang membuat kami terancam penyelenggaraan Gelombang Cinta Fest #4 Pekalongan batal dan menanggung kerugian baik vendor, talent, biaya produksi, dan lain sebagainya,” ujar Nur Yanto.


Somasi Dilayangkan, NDX AKA Tak Hadir

Merespons situasi tersebut, AL Organizer menunjuk kantor kuasa hukum Fast and Associates Salatiga yang dipimpin advokat Handyar Rhaditya untuk mengambil langkah hukum. Somasi resmi dilayangkan pada 22 April 2026, diantarkan langsung ke kediaman manajemen NDX AKA di Desa Jati, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Batas waktu somasi ditetapkan pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 15.00 WIB.

Menjelang tenggat waktu, manajemen NDX AKA baru menunjuk kuasa hukum dari Law Firm DA & Co. yang beralamat di Surakarta. Kuasa hukum NDX AKA, Adjietama Ryan, mengonfirmasi penunjukan tersebut melalui pesan WhatsApp dan menyatakan kliennya tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi, namun akan merespons somasi secara tertulis.

Hingga pukul 15.00 WIB, tidak ada satu pun perwakilan NDX AKA yang datang. AL Organizer pun memutuskan melanjutkan ke jalur hukum.


Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng

Pada Minggu, 26 April 2026, pukul 14.19 WIB, tim kuasa hukum AL Organizer secara resmi melaporkan NDX AKA ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Laporan diterima oleh anggota piket Ditressiber, IPDA Adiek Setyo Nugroho.

NDX AKA dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP lama, KUHP Baru (UU 1/2023), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Komentar di Instagram yang mengajak refund tiket itulah yang menjadi barang bukti utama dalam laporan tersebut.

Handyar menyebut kerugian AL Organizer per tanggal 25 April 2026 telah mencapai Rp1,1 miliar, dengan proyeksi total kerugian yang bisa menembus Rp1,7 miliar jika festival terpaksa dibatalkan sepenuhnya.


Peluang Damai Masih Terbuka

Meski langkah hukum sudah ditempuh, Handyar tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian di luar pengadilan. Ia merujuk pada mekanisme restorative justice yang diatur dalam KUHAP baru, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

AL Organizer menyatakan tuntutan mereka mencakup tiga hal: klarifikasi resmi dari NDX AKA atas komentar yang dianggap merugikan, penggantian kerugian sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, serta pernyataan resmi selama enam bulan sebagai bentuk pemulihan nama baik.

Hingga artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak NDX AKA maupun kuasa hukumnya terkait substansi laporan tersebut.

Scroll to Top