Masuk Kategori Unclaimed Royalty, LMKN Siapkan Mekanisme Klaim
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkap adanya royalti lagu berbahasa Jawa dengan nilai hampir Rp200 juta yang hingga kini belum diketahui atau belum diklaim oleh pemilik hak cipta. Informasi tersebut disampaikan dalam pemaparan resmi LMKN terkait laporan penghimpunan dan distribusi royalti sepanjang tahun 2025.

LMKN mencatat total penghimpunan royalti selama 2025 mencapai Rp175.002.199.913, yang dihimpun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Masuk dalam Daftar Unclaimed Royalty
Royalti hampir Rp200 juta tersebut termasuk dalam kategori unclaimed royalty, yaitu royalti yang belum dapat disalurkan karena pencipta lagu atau pemegang hak cipta belum teridentifikasi, belum terdaftar di lembaga manajemen kolektif (LMK), atau data kepemilikannya belum lengkap saat proses distribusi dilakukan.
Hingga akhir 2025, LMKN mencatat total unclaimed royalty sebesar Rp70.443.962.593. Jumlah tersebut terdiri dari royalti digital sebesar Rp54.394.940.749 dan royalti analog sebesar Rp16.049.021.844.
Lagu yang Tidak Pernah Dipublikasikan
Salah satu komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menyampaikan bahwa royalti hampir Rp200 juta tersebut berasal dari lagu berbahasa Jawa. Namun, hingga kini identitas pencipta atau pemegang haknya belum dapat diumumkan.
LMKN Siapkan Mekanisme Klaim
Terkait mekanisme pendistribusian unclaimed royalty, LMKN menyatakan masih melakukan pembahasan internal untuk menentukan prosedur yang paling tepat. Mekanisme tersebut akan diumumkan secara terbuka dalam waktu dekat, termasuk ketentuan apakah pemegang hak wajib terdaftar sebagai anggota LMK tertentu atau tidak.
LMKN berharap proses ini dapat membuka akses bagi para pencipta lagu, termasuk musisi daerah, agar dapat mengetahui dan menerima hak ekonomi mereka secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dilansir dari: https://www.detik.com/pop/music/d-8314203/lmkn-sebut-ada-musisi-lagu-jawa-belum-klaim-royalti-rp-200-juta


