60 Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Terkait Dugaan Penahanan Royalti Rp 14 Miliar

Dugaan Pembekuan Dana Royalti Akhir 2025

Isu mengenai pengelolaan royalti musik kembali memanas. Sebanyak 60 pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garputala (Garda Publik Pencipta Lagu), dipimpin Ali Akbar, resmi melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Januari 2026.

Foto: Pingkan Anggraini/detikpop

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan:

  • pembekuan dana royalti senilai sekitar Rp 14 miliar
  • yang sebelumnya dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
  • namun disebutkan tidak didistribusikan kepada para pencipta lagu

Menurut keterangan Ali Akbar, dana tersebut diklaim sebagai bentuk “fee” yang diduga diminta LMKN kepada LMK pada periode akhir 2025.


Kronologi Singkat Versi Pelapor

Dalam keterangannya, Ali Akbar menjelaskan bahwa sejumlah LMK — termasuk Wahana Musik Indonesia (WAMI) — telah melakukan pengumpulan royalti digital sebagai bagian dari tugas mereka.

Namun, dana tersebut disebutkan:

  • ditarik ke LMKN
  • kemudian dibekukan
  • sehingga tidak dapat segera disalurkan ke para anggota LMK

Ali Akbar menyebut, pembekuan operasional LMK terjadi karena penyerahan dana tersebut dianggap menjadi syarat administratif.

Menurutnya, kondisi ini memicu keberatan para pencipta lagu yang merasa hak ekonominya tertahan.


Desakan Pembubaran LMKN Oleh Pelapor

Dalam pernyataannya, pihak Garputala menilai bahwa:

  • fungsi penagihan royalti seharusnya berada pada LMK
  • bukan pada LMKN
  • karena LMK telah memiliki sistem pengelolaan dan perangkat penagihan

Ali Akbar juga menyebut bahwa sebagian LMK telah menggunakan sistem digital untuk proses pengumpulan royalti, sehingga keberadaan LMKN dianggap tidak perlu dalam proses penarikan dana.

Atas dasar itu, kelompok pelapor menyatakan sikap bahwa:

LMKN dinilai tidak perlu melaksanakan fungsi pengumpulan royalti
dan mereka mendorong agar lembaga tersebut dibubarkan.


Laporan Diterima KPK, Proses Selanjutnya Menunggu Tindak Lanjut

KPK disebut telah menerima laporan tersebut.

Saat ini, proses masih berada pada tahap:

  • penerimaan dokumen
  • verifikasi awal bukti dan berkas pendukung

Belum ada keterangan lanjutan mengenai:

  • status penyelidikan
  • respons resmi LMKN
  • maupun klarifikasi dari pihak terkait lainnya

Kasus ini menambah panjang diskusi publik mengenai:

  • tata kelola royalti musik di Indonesia
  • transparansi lembaga pengelola
  • serta posisi hukum LMK & LMKN dalam ekosistem hak cipta

Indomusikgram akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi apabila ada keterangan resmi lanjutan dari pihak LMKN, LMK, maupun KPK.

Scroll to Top