Pembahasan RUU Musik Kembali Sorot Soal Royalti
Rapat bersama Komisi X DPR kembali menyoroti aturan royalti musik, termasuk penggunaan musik dangdut di panggung rakyat. Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) hadir dan menyampaikan masukan terkait kebutuhan regulasi yang lebih jelas. Isu royalti musik dan praktiknya di tingkat daerah menjadi fokus utama pembahasan.

PAMDI menilai bahwa regulasi royalti musik perlu memastikan perlindungan karya, tetapi juga harus menyesuaikan kondisi para pelaku industri hiburan rakyat. Menurut PAMDI, diskusi mengenai royalti musik harus mencakup ekosistem panggung rakyat yang selama ini berjalan tanpa tata kelola yang memadai.
PAMDI: Panggung Hajatan Belum Terkelola
Dalam rapat tersebut, perwakilan PAMDI menyampaikan bahwa panggung skala kecil seperti hajatan dan acara desa masih belum memiliki sistem pembayaran royalti yang terstruktur. Hal ini dianggap penting karena mayoritas pertunjukan dangdut berlangsung di ruang-ruang tersebut dan berdampak pada pelaku industri.
Perwakilan PAMDI, Waskito mengatakan, “Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” imbuh dia. Kutipan ini mempertegas posisi PAMDI bahwa aturan royalti musik harus memperhatikan kondisi panggung rakyat yang mendominasi pasar dangdut.
Dorongan Regulasi yang Lebih Komprehensif
PAMDI berharap pembahasan RUU Musik menghasilkan regulasi royalti musik yang adil bagi musisi, pencipta lagu, hingga penyelenggara hiburan rakyat. Dengan ekosistem dangdut yang besar di daerah, PAMDI menekankan perlunya sistem yang tidak membebani masyarakat, tetapi tetap melindungi hak cipta.
Diskusi mengenai royalti musik ini diharapkan menjadi langkah awal bagi tata kelola yang lebih rapi, khususnya untuk panggung-panggung non-komersial yang selama ini berjalan tanpa standar yang jelas.


