Lagu “Indonesia Raya” Dinyatakan Public Domain, Tidak Perlu Bayar Royalti

LMKN Klarifikasi Status Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu kebangsaan Indonesia Raya resmi dinyatakan sebagai karya public domain, sehingga tidak dikenakan royalti saat digunakan. Hal ini diklarifikasi langsung oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah beredar pertanyaan soal apakah lagu ciptaan WR Supratman tersebut masih memiliki perlindungan hak cipta.

Hak Ekonomi Sudah Gugur, Hak Moral Tetap Berlaku

Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada Kamis (7/8/2025), Komisioner LMKN Yessi Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu Indonesia Raya sudah memasuki masa public domain. “Terkait lagu [ciptaan] WR Supratman sudah public domain,” jelas Yessi. Hal ini merujuk pada Pasal 58 ayat (1) yang menyebut hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. WR Supratman wafat pada tahun 1938, sehingga masa perlindungan hak ciptanya telah berakhir sejak tahun 2008.

Meski demikian, Yessi menegaskan bahwa hak moral pencipta tetap harus dihormati, termasuk mencantumkan nama WR Supratman sebagai pencipta lagu. “Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan WR Supratman sebagai hak moral. Semua orang boleh menggunakan tetapi tidak perlu membayar royalti kepada penciptanya,” lanjutnya.

Penggunaan Lagu Indonesia Raya dalam Acara Tidak Dikenakan Royalti

Keterangan dari LMKN ini menjadi jawaban atas kekhawatiran sebagian masyarakat tentang kewajiban membayar royalti saat menggunakan lagu kebangsaan dalam acara-acara tertentu. Berdasarkan Pasal 43 huruf a UU Hak Cipta, disebutkan bahwa “penggunaan lambang negara, lagu kebangsaan, dan segala sesuatu menurut sifat aslinya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.” Hal ini dipertegas lagi oleh Pasal 44, yang membolehkan penggunaan karya untuk keperluan pendidikan, pelatihan, penelitian, atau kegiatan nonkomersial sepanjang tidak merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

Dengan demikian, penggunaan lagu Indonesia Raya dalam konteks upacara kenegaraan, pendidikan, atau acara umum lainnya tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau aktivitas yang memerlukan pembayaran royalti.

Scroll to Top