Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Jadi Langkah Tegas atas Maraknya Kontroversi Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas fenomena penggunaan sound horeg yang dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan, baik secara fisik, sosial, maupun spiritual.
Dalam konsideran fatwa tersebut, MUI Jatim menyoroti kemajuan teknologi audio yang pada dasarnya adalah sesuatu yang positif. Namun, bila digunakan secara berlebihan—khususnya dalam bentuk sound horeg dengan intensitas suara yang melampaui batas wajar—hal itu dinilai dapat membahayakan kesehatan, mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas, dan bahkan menimbulkan kemaksiatan. Oleh karena itu, penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemudaratan ditetapkan hukumnya haram.
Apa Itu Sound Horeg dan Kenapa Diharamkan?
Sound horeg diartikan sebagai sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi bass yang bisa menimbulkan getaran hebat. Penggunaan sistem ini kerap ditemukan di berbagai acara seperti pesta, karnaval, hingga konvoi, dan sering kali disertai dengan aktivitas joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, hingga kemaksiatan terbuka di ruang publik.
MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang mengganggu hak orang lain, melebihi batas kebisingan wajar, atau menyebabkan kerusakan fisik dan sosial, adalah tindakan yang melanggar syariah. Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa battle sound—adu kekuatan suara antar sound system—dianggap sebagai bentuk pemborosan dan penyia-nyiaan harta (tabdzir dan idha’atul mal) sehingga haram secara mutlak.
Penggunaan yang Wajar Masih Diperbolehkan
Meski begitu, penggunaan sound horeg tidak sepenuhnya dilarang. MUI Jatim masih membolehkan penggunaan sound system jika:
- Digunakan untuk keperluan positif seperti pengajian, pernikahan, atau kegiatan sosial keagamaan lainnya.
- Tidak melebihi batas kebisingan yang wajar dan tidak menimbulkan gangguan.
- Bebas dari unsur kemaksiatan, seperti joget campur, membuka aurat, atau perilaku menyimpang lainnya.
Rekomendasi dan Tindakan Lanjut
Dalam bagian rekomendasi fatwa, MUI Jatim juga menyerukan beberapa poin penting:
- Penyedia jasa sound system dan event organizer diminta menjaga norma agama dan hak masyarakat sekitar.
- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dihimbau untuk membuat aturan teknis mengenai izin, batas penggunaan, hingga sanksi penggunaan sound horeg.
- Masyarakat dihimbau memilih hiburan yang tidak membahayakan diri dan tidak melanggar syariat.
Fatwa ini berlaku sejak 12 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Jawa Timur setelah mendengar pandangan dari berbagai pihak—mulai dari dokter spesialis THT, masyarakat terdampak, aparat, hingga komunitas penggiat sound system.
Kesimpulan: Sound Horeg Tak Lagi Boleh Digunakan Sebarangan
Dengan keluarnya Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, penggunaan sound horeg kini memiliki batasan hukum yang jelas. Segala bentuk penyalahgunaan yang menyebabkan kerusakan atau kemaksiatan bukan hanya dikecam secara sosial, tetapi juga dinyatakan haram secara syar’i. Fatwa ini juga membuka ruang diskusi lebih luas tentang pentingnya etika dalam penggunaan teknologi, terutama di ranah publik yang melibatkan banyak pihak.

Baca Fatwa lengkapnya di sini: https://muijatim.or.id/2025/07/13/fatwa-no-1-tahun-2025-tentang-penggunaan-sound-horeg


