Agnez Mo akhirnya beri respons singkat atas pernyataan Komisi III DPR RI yang menyoroti putusan hakim dalam kasus hak cipta lagu Bilang Saja karya Ari Bias. Lewat Instagram Stories, pelantun Coke Bottle ini tampak mengunggah ulang postingan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang berisi kritik Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terhadap putusan tersebut.

Meski tidak memberikan pernyataan panjang, Agnez menyematkan emoji tangan (🙏) sebagai bentuk tanggapannya—singkat, tapi langsung menyita perhatian publik.
DPR Nilai Putusan Tidak Sesuai UU Hak Cipta
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, terhadap Agnez Mo yang dinilai telah menyanyikan lagu tersebut dalam sejumlah konser tanpa izin resmi.
Pada 30 Januari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar Rp 1,5 miliar sebagai ganti rugi. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.
Namun, Komisi III DPR RI menilai putusan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Gak bisa dibiarkan, ini harus ditindaklanjuti,” tegas Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Ia juga mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat edaran resmi agar para hakim memiliki acuan yang jelas dalam menangani perkara serupa. Selain itu, DPR juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperkuat edukasi soal lisensi, royalti, dan filosofi hak cipta kepada pelaku industri kreatif.
Agnez Mo Ajukan Kasasi dan Ingin Belajar Lebih Dalam
Di tengah kesibukannya syuting serial Reacher di luar negeri, Agnez Mo disebut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya ingin menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum, sekaligus memahami lebih dalam tentang peraturan hak cipta di Indonesia.
“Saya ingin menyelesaikannya secara hukum dan belajar lebih dalam tentang UU Hak Cipta agar bisa menghindari hal seperti ini ke depan,” ungkap Agnez dalam wawancara singkat beberapa waktu lalu.
Sorotan Publik Semakin Meluas
Seiring berkembangnya kasus ini, sorotan publik pun makin meluas. Apalagi dengan pelibatan institusi-institusi negara seperti DPR, DJKI, hingga Bawas MA, yang menunjukkan bahwa persoalan hak cipta bukan perkara kecil di industri musik tanah air.
Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya pemahaman soal lisensi, performing rights, serta peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengatur distribusi royalti dari karya cipta.
Apa Dampaknya untuk Industri Musik?
Dengan adanya sorotan dari DPR dan tanggapan dari Agnez Mo, kasus ini diperkirakan akan menjadi preseden penting untuk penyelesaian sengketa hak cipta di masa depan. Diharapkan, keputusan yang diambil tidak hanya adil bagi semua pihak, tapi juga memperkuat ekosistem hukum musik di Indonesia.