Opick Meluruskan tentang Hubungan Kerja Sama dengan PT Aquarius Pustaka Musik

Jakarta — Musisi religi Opick angkat bicara merespons press release yang beredar dan mencantumkan namanya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pengaduan terkait hubungan kerja sama dengan PT Aquarius Pustaka Musik ke Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam keterangannya yang dikeluarkan melalui manajemen pada Kamis, 3 September 2026, Opick menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan — termasuk soal klaimnya memiliki hubungan kontraktual dengan PT Aquarius Pustaka Musik.


Nama Opick Disebut Tanpa Sepengetahuannya

Pada 1 September 2026, sebuah kantor hukum menyampaikan dua pengaduan dan permohonan perlindungan kepada Kementerian HAM RI. Dalam press release yang menyertai pengaduan tersebut, nama Opick turut dicantumkan sebagai salah satu pihak yang diwakili. Salah satu pengaduan secara spesifik menyinggung hubungan kerja sama Opick dengan PT Aquarius Pustaka Musik, menyangkut dugaan persoalan kontrak jangka panjang dan pengelolaan hak cipta.

Opick membantah hal tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk bertindak atas namanya, dan tidak pernah dimintai keterangan sebelum namanya dicantumkan.

“Saya harus meluruskan. Press release yang menyebut hal tersebut tidak benar. Saya tidak pernah dimintai keterangan soal itu. Jadi sekali lagi, itu tidak benar dan saya tidak pernah memberikan kuasa pada Hilipito & Partners,” kata Opick.


Tidak Terikat Kontrak dengan PT Aquarius Pustaka Musik

Opick menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan kontraktual apapun dengan PT Aquarius Pustaka Musik. Publisher yang selama ini menjalin kerja sama dengannya adalah CV Jawara Pustaka Musik — sejak album debut Istighfar dirilis pada 2005.

Selama lebih dari dua dekade berkarier, Opick telah merilis 14 album studio dan 1 album kompilasi. Hubungan kerja sama dengan CV Jawara Pustaka Musik ia sebut berjalan tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah sudah berjalan baik selama 25 tahun. Bukan dengan PT Aquarius Pustaka Musik. Saya meluruskan kesalahpahaman ini, terimakasih,” tutup Opick.


Kehadiran di Kementerian HAM Bukan Bagian dari Pengaduan

Opick juga meluruskan konteks kehadirannya di Kementerian HAM. Ia datang bukan sebagai pengadu, melainkan atas undangan langsung dari Menteri HAM untuk berdiskusi soal hak cipta dan hak musisi secara umum.

“Saya datang untuk silaturahmi, awalnya hanya ngobrol dengan Pak Menteri HAM mengenai hak cipta, hak musisi dan diskusi menarik lainnya. Saya datang sendiri karena diundang Pak Menteri,” papar Opick.

Kehadiran tersebut, menurut Opick, sama sekali tidak berkaitan dengan pengaduan yang tercantum dalam press release yang beredar.

Scroll to Top